KATA
PENGANTAR
Segala puji kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia-Nya sehingga makalah yang
berjudul Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah memberikan sumbangan baik
materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk
kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Banjarmasin, September 2016
Penulis,
Kelompok 6
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
b.
Rumusan
Masalah
c.
Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Ideologi Pancasila
1. paham Negara Persatuan
2. Paham Negara kebangsaan
3. Paham Negara Integralistik
4. Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
5. Negara
Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
6.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
7.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
B. IDEOLOGI LIBERAL
C.
IDEOLOGI SOSIALISME............................................................................................14
BAB III PENUTUP..............................................................................................................................16
a. Kesimpulan..............................................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai dasar
Negara Indonesia Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila
mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut
Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan
manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka
demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan
terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.dan konsisten
dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti digariskan di dalam pembukaan
UUD 1945.
Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman
Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok.
Selain ideologi Pancasila ada banyak ideologi lain yang berkembang didunia
yaitu ideologi Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme dan Sosialisme. Semua itu
memiliki banyak perbedaan dengan ideologi Pancasila. Maka dari itu makalah ini
akan membahas berbagai perbedaan ideologi Pancasila dengan beberapa ideologi
yang berkembang didunia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah ideologi pancasila itu ?
2.
Bagaimana pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia ?
3.
Apakah ideology liberal dan socialisme komunis ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui arti ideologi pancasila.
2. Untuk mengetahui bagaimana pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara Indonesia.
3. Untuk mengetahui arti ideologi liberal dan sosialisme
komunis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ideologi Pancasila
Suatu ideology pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas
serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa
Indonesia itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideology pada
suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa
tersebut . Ideologi pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia
berkembang melalui suatu proses dengan cukup panjang. Oleh karena itu,
nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah
diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
filsafat Negara dan kemudian menjadi ideology bangsa dan Negara.
Ideologi pancasila mendasarkan pada
hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh
karena itu, dalam ideology pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan
individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang
lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
Selain itu bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa.Oleh karena itu nilai-nilai
ketuhanan selalu menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan
masyarakat.Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat
nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral,
dalam bentuk ekspresi kebebasan manusia.
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya
tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai
makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
Negara.Namun demikian dalam keenyataannya sifat-sifat Negara dengan lainnya
memiliki perbedaan dan hal inisangat ditentukan oleh pemahaman ontologis
hakikat manusia sebagai pendukung pokok Negara sekaligus tujuan adanya suatu
Negara.
Bangsa Indonesia memiliki suatu ciri khas dengan mengangkat nilai-nilai
yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern.Nilai-nilai
tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai
religius yang dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut
Pancasila.
Berdasarkan ciri khas tadi, maka bangsa Indonesia telah memiliki
karekteristik Negara, dan ciri khas tertentu yang ditentukan keanekaragaman,
sifat dan karakternya berdasarkan filasafat Pancasila, yaitu suatu Negara
persatuan, Negara kebangsaaan serta Negara yang bersifat integralistik.
1.
Paham
Negara persatuan
Hakikat Negara persatuan dalam pengertian ini adalah Negara yang
merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang
terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta
agama.Wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki
sifat dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu Negara persatuan
adalah merupakan satu Negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi
misalnya seperti Negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum tertib
nasional, serta satu bangsa yaitu Indonesia.
2.
Paham
Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia didunia adalah sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu
yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa
membutuhkan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki
tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara.
Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan
dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat
kemanusiaannya.Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak
kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosia, oleh karena itu deklarasi
bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu
sebagaimana negara liberal. Demikian pula deklarasi bangsa Indonesia bukanlah
merupakan suatu manifesto bangsa komunal sebagaimana dilakukan oleh kalangan paham sosialis
komunis.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup
panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh
bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakatyang membentuk bangsa
Indonesia terdiri atas berbagaimacam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat,
kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kenudian dituangkan dalam suatu
asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu
pancasila.Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan pancasila adalah bersifat “majemuk tungga”. Adapun unsur-unsur yang
membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Kesatuan Sejarah
2.
Kesatuan Nasib
3.
Kesatuan Kebudayaan
4.
Kesatuan Wilayah
5.
Kesatuan Asas Kerohanian
3. Paham Negara
Integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan Negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta
religious.Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan
keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu
bangsa yang merdeka.
Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan
mempersatukan keaneka ragaman keahlian yang dimilikinya dalam suatu kesatuan
integral yang disebut negaara Indonesia.Soepomo pada siding pertama BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945, mengusulkan tentang paham integralistik yang dalam
pernyataan objektivnya berakar pada budaya bangsa.Namun hendaklah
dibedakandengan konsep Negara integrlistik sebagai mana dikembangkan oleh
Spinoza, Adam Moller dan Hegel.Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia
sebagai indivdu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku
bangsa-suku bangsa, yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam,
keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun bathin
(kaelan, 1996: 132). Kesatuan integral bangsa dan Negara Indonesia tersebut
dipertegas dalam pokok pikiran pertama, “…. Negara melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia”.Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan
suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
social. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya
merupakan mahluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah
total individu dan juga bukan total makhluk social. Relasi yang saling
tergantung tersebut menunjukan bahwa manusia adalah merupakan totalitas makhluk
individu dan makhluk social. Adapun penjelmaan dalam wujud persekutuan hidup
bersama adalah terwujud dalam suatu bangsa
yang memliki kesatuan integralistik (Abdul Kadir besar, 1975: 77, 78).
Dalam pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa
Negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, Negara
mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun
golongan tersebut sebagai golongan tebesar. Negara dan bangsa adalah untuk
semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut.
Dalam hubungan dengan masyarakat maka pahami integralistik menggambarkan
suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan organis yang integral yang setiap
anggota, bagian, lapisan, kelompok, golonganyang ada didalamnya, satu dengan
yang lain saling berhubungan erat dan merupakan kesatuan hidup. Eksistensi
setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan, setiap
anggota, bagian, lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat itu memiliki
tempat, fungsi, dan kedudukan masing-masing yang diakui dihormati dan dihargai.
Paham ini beranggapan bahwa setiap unsur merasakan kewajiban akan terciptanya
keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan
bersama.
Paham itegralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun
masyarakat.Dalam pengertian ini paham Negara integralistik tidak memihak
kepadda yang kuat tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya
terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, “ke-Bhinneka Tunggal Ika-an”, nilai
religious serta selaras (Ensiklopedi
pancasila, 1945: 274)
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian
pandangan tersebut adalah :
(1) Negara merupakan suatu susunan
masyarakat yang integral.
(2) Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu
dengan yang lain.
(3) Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan kesatuan masyarakat yang
organis.
(4) Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa dan
seluruhnya.
(5) Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan.
(6) Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
(7) Negara tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
(8) Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan
integral.
(9) Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan (Yamin, 1959).
4. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologies Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila
adalah hakikat manusia “monopluralis”. Manusia secara filosofi memiliki unsur
“susunan kodrat” jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa serta
sebagai makhluk pribadi. Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan
Negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas.Dalam
pengertian inilah maka Negara pancasila pada hakikatnya adalah Negara
kebangsaan yang Ber-Kebutuhan yang Maha Esa.Landasan pokok sebagai pangkal
tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Kodrat alam semesta, keselarasan antara keselarasan antara mikro kosmos dan
makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling
hubungan dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain
perkataan kesatuan integral (Ensiklopedia Pancasila, 1995:274)
Rumusan ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas
kepada Negara kebangsaan Indonesia , yaitu bukan merupakan Negara sekuler yang
memisahkan antara agama dengan Negara demikian juga bukan merupakan Negara
agama yaitu Negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara kebangsaan
Indonesia adalah Negara yang mengaakui tuhan yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu Negara kebangsaan yang memelihara budi
pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai
makhluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya.
Kebebasan beragama dan kebebasan agama
adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak , karena langsung
bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu kebebasan ini
bukanlah merupakan pemberian Negara, bukan pula merupakan pemberian golongan
Hak dan kebebasan itu merupakan suatu pilihan pribadi masing-masing yang
disertai tanggung jawab pribadi.Setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk
mengenali dan meningkatkan kehidupan spiritualnyadalam masing-masing
agama.Negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap warga Negara
pada umumnya dan para penyelenggara Negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Hakikat
‘ketuhanan Yang Maha Esa’ secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat
kesesuaian hubungan sebab akibat antara tuhan.Manusia dengan Negara.Hubungan
tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung.Manusia kedudukan
kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa.Oleh karena itu terdapat hubungan sebab akibat
yang langsung antara tuhan dengan manusia karena adalah sebagai makhluk tuhan.
Adapun hakikat Tuhan adalah sebagai causa prima (sebab pertama). Adapun manusia
diciptakan oleh tuhan karena manusia adalah sebagai makhluk tuhan (kaelan dalam Ensiklopedia
pancasila, 1995: 110-115).
Dalam
hubungannya dengan Negara maka antara manusia dengan Negara terdapat hubungan
sebab akibat yang langsung karena Negara merupakan lembaga kemanusiaan, lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk oleh manusia dan segala tujuannya untuk
manusia.Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi dan
sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa.Konsekuensinya Negara kebangsaan menurut
pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkebutuhan yang Maha Esa, selain itu
setiap warga Negara juga berkebutuhan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan
dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2).
5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang
Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Negara adalah
lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya
harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun bathin.Oleh karena
itu Negara adalah suatu Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dan
berkemanusiaan yang adil dan beradab.Konsekuensinya segala aspek dalam
penyekenggaraan Negara, sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan
hakikat manusia. Sifat-sifat dan keadaan Negara tersebut adalah meliputi (1)
bentuk Negara, (2) tujuan Negara, (3) organisasi Negara, (4) kekuasaan Negara,
(5) penguasa Negara, (6) warga Negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat
Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai
dasar ontologies, sehingga manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam
setiap aspek penyelanggaraan Negara.Terutama dalam pembangunan Negara (pembangunan
nasional).
Kebangsaan
Indonesia yang berdasarkan pancasila mengakui kebangsaan yang berkemanusiaan.
Hal ini berarti bagi bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai
penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk indivdu dan makhluk social, oleh
karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai
bagian dari umat manusia. Maka dalam pergaulan tata dunia internasional maka
bangsa Indonesia mengembangkan suatupergaulan antara bangsa dalam masyarakat internasional
berdasarkan atass kodrat manusia serta individu maupun makhhluk social.Oleh
karena itu penjajahan atas bangsa adalah pelamggaran atas hakkodrat manusia
sebagai bangsa dan tidak sesuai dengan keadilan.
6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk
rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki
tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah Negara. Oleh karena itu Negara
harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan
sebagai asal mula kekuasaan Negara.
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara
demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi
‘monodualis’, artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk
social harus disertai tanggung jawab. Oleh karena itu dalam menggunakan hak-hak
demokrasi dalam Negara kebangsaan yang berkerakyatan adalah hak-hak demokrasi: (1) disertai
tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa (2) Menjunjung dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa (3) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu
keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Demokrasi monodualis mengembangkan demokrasi kebersamaan,
berdasarkan asas kekeluargaan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan
atas kesejahteraan bersama. Pokok-pokok “kerakyatan” yang terkandung dalam sila
keempat dalam penyelenggaraan Negara dapat dirinci sebagai berikut:
(1). Manusia indonesia sebagai warga negara
dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.
(2). Dalam menggunakan hak-haknya selalu
memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan neghara dan
masyarakat.
(3). Karena mempunyai kedudukan, hak serta
kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendakm
pada pihak lain.
(4). Sebelum mengambil keputusan , terlebih
dahulu diadakan musyawarah.
(5). Keputusan diusahakan ditentukan secara
musyawarah.
(6). Musyawarah untuk mencapai mufakat,
diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.(Suhadi, 1998).
7. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan
Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial,
yang berarti bahwa Negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan
suatu keadilan dalam hidup bersama ( Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab
(sila II). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan Negara harus
terwujud suatu keadilan ( Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif ( keadilan
membagi), yaitu Negara terhadap warganya, (2) keadilan legal ( keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya
untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif ( keadilan antar sesame warga Negara), yaitu
hubungan keadilan antar warga satu dengan lainnya secara timbal balik (
Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu Negara berkeadilan sosial maka Negara Indonesia yang
berdasarkan pancasila sebagai suatu Negara kebangsaan, bertujuan untuk
melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya ( tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat inteernasional bertujuan: “ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.” Dalam pengertian ini maka Negara Indonesia sebagai Negara
kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian
pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada
kemerdekaansrta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan
perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu Negara kebangsaan,
mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam
pengertian inilah maka Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus suatu
Negara yang berdasarkan atas Hukum. Sehingga sebagai suatu Negara Hukum harus
terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu: (1) Pengakuan dan perlindungan atas
hak-hak asasi manusia. (2) peradilan yang bebas. Dan (3) legalitas dalam arti
hokum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial
maka Negara indoonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang
tercantum adalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28,
pasal 29 ayat (2), pasaal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu Negara yang
berkeadilan maka warga Negara berkewajiban mentaati peraturan
perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
B. Ideologi
Liberal
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu
revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi
teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi
kehidupan masyarakat baik dibidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham
liberalisme sumber kebenaran tertinggi,
materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang
mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera
manusia), serta individualismeyang meletakkan nilai dan kebebasan individu
sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya
adalah sebagai makhluk indvidu yang bebas. Manusia menurut paham liberalisme
memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan
terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan
senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam
hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan jadi
ancamaan bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut “homo homini
lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar
kepentingan bersama, Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan
individu, dan untuk itu maka manusia secara bersama- mengatur negara.
Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberisme yang merupakan
sintesa dari beberapa paham antara lain paham, materialisme, rasionalisme,
emprisme dan individualisme maka dalampenerapan ideologi tersebut dalam negara
senantiasa didasari oleh aliran-aliran serta paham-paham tersebutsecara
keseluruhan. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan
atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan hakikat
tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan berkedudukan lebih
tinggi daripada nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi akan
mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat bangsa dan negara,
antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan ilmu pengetahuan bahkan
kehidupan keagamaan atau kehidupan religius. Atas dasar inilah perbedaan sifat
serta karakter bangsa sering menimbulkan gejolak dalam menerapkan demokrasi
yang hanya mendasarkan pada paham liberalisme. Termasuk di indonesia sendiri
pada era reformasi ini yang tidak semua orang memahami makna demokrasi sehingga
penerapan yang dipaksakan yang tidak sesuai dengan kondisi objektif sehingga
penerapan yang dipaksakan yang tidak sesuaidengan kondisi objektif bangsa dalam
kenyataannya menimbulkan banyak konflik
Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negara inilah yang
merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan
bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang
menyusun negara, bahkan komunisme menekankan bahwa rakyat adalah merupakan
suatu totalitas di atas eksistensi individu.
Negara liberal pada hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu.
Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam
negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam
pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalismeyang membenarkan atas
kebenaran rasio. Materialisme yang mendasarkan atas hakikat materi, empirisme
yang mendasarkan atas kebenaran pengalamanindra serta individualisme yang
mendasarkan atas kebebasan individu (Soeryanto, 1989: 185).
Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan
bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara
dengan agama atau besifat sekuler.
C. Idiologi
Sosialisme Komunis
paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham
individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kaptalis menurut
paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunis muncul sebagai
reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung
pemerintah.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi,
sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Dalam
masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis,
yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar, buruh. Walaupun kedua hal tersebut
bertentangan namun saling membutuhkan. Kelas kapitalis senantiasa melakukan
penindasan atas kelas buruh proletar. Oleh karena
itu harus dilenyapkan. Hal ini dapat dilakukan hanya dengn melalui suatu
revolusi. Hal inilah yang merupakan konsep kaum komunis untuk melakukan suatu
perubahan terhadap struktur masyarakat. Untuk merubah suprastruktur masyarakat
harus dilakukan dengan mengubah secara revolosioner infrastruktur masyarakat.
Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang
relativ demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.
Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi.
Namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan interan secara dinamis
bergerak dari keadaan (tesis) ke keadaan lain (anti tesis) kemudian menyatukan
(sintesis) ketingkat yang lebih tinggi selanjutnya sejarah sebagaimana
berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar,
yaitu dengan suatu kegiata-kegiatan yang paling material yaitu
fenomina-fenomina ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang
dipelopori oleh K.Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan dirinya
sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menetukan
dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Dalam
pengertian ini maka komunisme berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh
dirinya sendiri.
Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia,
agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme
Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam lous leahy, 1992:
97, 98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan
bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi
dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi ideologi pancasila adalah
ideologi yang berkembang melalui proses yang sangat panjang,yakni bersumber
dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara berperan sebagai sumber hukum dan pandangan
hidup. Idelogi liberal sebagai ideologi yang mengedepankan kepentingan individu
masing-masing. Sedangkan ideologi sosialisme komunis yaitu ideologi yang
meyakini bahwa segala sesuatu dilakukan secara berkelompok.
DAFTAR PUSTAKA
·
Nur Lakha. 2014. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi
Lainnya, http://lakha702.blogspot.co.id/2014/09/makalah-perbandingan-ideologi-pancasila.html,
diakses 26 september 2016
·
Prof. Dr. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment