Friday, February 11, 2022

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 

KATA PENGANTAR

Segala puji kehadirat  Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya  sehingga makalah yang berjudul Pancasila Sebagai Ideologi Nasional dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

Banjarmasin, September 2016

 

 

Penulis,

 

Kelompok 6

 

 

 

                                                                                                                          

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar 1

Daftar Isi 2

BAB I PENDAHULUAN 3

a.       Latar Belakang 3

b.      Rumusan Masalah 3

c.       Tujuan Penulisan 3

BAB II PEMBAHASAN 4

A. Ideologi Pancasila 4

1. paham Negara Persatuan 5

2. Paham Negara kebangsaan 5

3. Paham Negara Integralistik 6

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa 8

5. Negara  Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab 10

6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan 10

7. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial 11

B. IDEOLOGI LIBERAL 12

C. IDEOLOGI SOSIALISME............................................................................................14

BAB III PENUTUP..............................................................................................................................16

a.       Kesimpulan..............................................................................................................................16

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................16

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagai dasar Negara Indonesia Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasional seperti digariskan di dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila adalah ideologi Bangsa Indonesia. Dengan pedoman Pancasila para pedahulu kita bisa mempersatukan berbagai golongan dan kelompok. Selain ideologi Pancasila ada banyak ideologi lain yang berkembang didunia yaitu ideologi Liberalisme, Kapitalisme, Komunisme dan Sosialisme. Semua itu memiliki banyak perbedaan dengan ideologi Pancasila. Maka dari itu makalah ini akan membahas berbagai perbedaan ideologi Pancasila dengan beberapa ideologi yang berkembang didunia.

B.   Rumusan Masalah

1.      Apakah ideologi pancasila itu ?

2.      Bagaimana pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia ?

3.      Apakah ideology liberal dan socialisme komunis ?

 

C.   Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui arti ideologi pancasila.

2.     Untuk mengetahui bagaimana pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.

3.     Untuk mengetahui arti ideologi liberal dan sosialisme komunis.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Ideologi Pancasila

Suatu ideology pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa Indonesia itu sendiri. Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideology pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut . Ideologi pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia berkembang melalui suatu proses dengan cukup panjang. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat Negara dan kemudian menjadi ideology bangsa dan Negara.

            Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh karena itu, dalam ideology pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa.Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan selalu menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat.Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral, dalam bentuk ekspresi kebebasan manusia.

Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut Negara.Namun demikian dalam keenyataannya sifat-sifat Negara dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal inisangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok Negara sekaligus tujuan adanya suatu Negara.

Bangsa Indonesia memiliki suatu ciri khas dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara modern.Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan, serta nilai religius yang dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang disebut Pancasila.

Berdasarkan ciri khas tadi, maka bangsa Indonesia telah memiliki karekteristik Negara, dan ciri khas tertentu yang ditentukan keanekaragaman, sifat dan karakternya berdasarkan filasafat Pancasila, yaitu suatu Negara persatuan, Negara kebangsaaan serta Negara yang bersifat integralistik.

 

1.      Paham Negara persatuan

Hakikat Negara persatuan dalam pengertian ini adalah Negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.Wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu Negara persatuan adalah merupakan satu Negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti Negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum tertib nasional, serta satu bangsa yaitu Indonesia.

 

2.      Paham Negara Kebangsaan

Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia didunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dalam pengertian inilah maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup  dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara.

Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan makhluk sosia, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal. Demikian pula deklarasi bangsa Indonesia bukanlah merupakan suatu manifesto bangsa komunal sebagaimana  dilakukan oleh kalangan paham sosialis komunis.

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakatyang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagaimacam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat, kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau.

Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kenudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu pancasila.Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat “majemuk tungga”. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Kesatuan Sejarah

2. Kesatuan Nasib

3. Kesatuan Kebudayaan

4. Kesatuan Wilayah

5. Kesatuan Asas Kerohanian

3.  Paham Negara Integralistik

Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, asas kekeluargaan serta religious.Dalam pengertian inilah maka bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.

Bangsa Indonesia yang membentuk suatu persekutuan hidup dengan mempersatukan keaneka ragaman keahlian yang dimilikinya dalam suatu kesatuan integral yang disebut negaara Indonesia.Soepomo pada siding pertama BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, mengusulkan tentang paham integralistik yang dalam pernyataan objektivnya berakar pada budaya bangsa.Namun hendaklah dibedakandengan konsep Negara integrlistik sebagai mana dikembangkan oleh Spinoza, Adam Moller dan Hegel.Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai indivdu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa, yang hidup dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam, keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan integral baik lahir maupun bathin (kaelan, 1996: 132). Kesatuan integral bangsa dan Negara Indonesia tersebut dipertegas dalam pokok pikiran pertama, “…. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Dalam pengertian yang demikian ini maka manusia pada hakikatnya merupakan mahluk yang saling tergantung, sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total makhluk social. Relasi yang saling tergantung tersebut menunjukan bahwa manusia adalah merupakan totalitas makhluk individu dan makhluk social. Adapun penjelmaan dalam wujud persekutuan hidup bersama adalah terwujud dalam suatu bangsa  yang memliki kesatuan integralistik (Abdul Kadir besar, 1975: 77, 78).

Dalam pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa Negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, Negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk Negara, Negara tidak  memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan tebesar. Negara dan bangsa adalah untuk semua unsur yang membentuk kesatuan tersebut.

Dalam hubungan dengan masyarakat maka pahami integralistik menggambarkan suatu masyarakat sebagai suatu kesatuan organis yang integral yang setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, golonganyang ada didalamnya, satu dengan yang lain saling berhubungan erat dan merupakan kesatuan hidup. Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan, setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat itu memiliki tempat, fungsi, dan kedudukan masing-masing yang diakui dihormati dan dihargai. Paham ini beranggapan bahwa setiap unsur merasakan kewajiban akan terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan  bersama.

Paham itegralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.Dalam pengertian ini paham Negara integralistik tidak memihak kepadda yang kuat tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, “ke-Bhinneka Tunggal Ika-an”, nilai religious serta selaras (Ensiklopedi pancasila, 1945: 274)

Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut  adalah :

(1)   Negara merupakan suatu  susunan masyarakat yang integral.

(2)   Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lain.

(3)   Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan kesatuan masyarakat yang organis.

(4)   Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa dan seluruhnya.

(5)   Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan.

(6)   Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.

(7)   Negara tidak hanya menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja

(8)   Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.

(9)   Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan (Yamin, 1959).

 

4.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa

Dasar ontologies Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah hakikat manusia “monopluralis”. Manusia secara filosofi memiliki unsur “susunan kodrat” jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk Tuhan yang  Maha Esa serta sebagai makhluk pribadi. Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan Negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas.Dalam pengertian inilah maka Negara pancasila pada hakikatnya adalah Negara kebangsaan yang Ber-Kebutuhan yang Maha Esa.Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu. Kodrat alam semesta, keselarasan antara keselarasan antara mikro kosmos dan makro kosmos, keteraturan segala ciptaan Tuhan Yang Maha Esa kesatuan saling hubungan dan saling ketergantungan antara satu dengan lainnya, atau dengan lain perkataan kesatuan integral (Ensiklopedia Pancasila, 1995:274)

            Rumusan ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara kebangsaan Indonesia , yaitu bukan merupakan Negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan Negara demikian juga bukan merupakan Negara agama yaitu Negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara kebangsaan Indonesia adalah Negara yang mengaakui tuhan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu Negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya.

            Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak , karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu kebebasan ini bukanlah merupakan pemberian Negara, bukan pula merupakan pemberian golongan Hak dan kebebasan itu merupakan suatu pilihan pribadi masing-masing yang disertai tanggung jawab pribadi.Setiap umat beragama memiliki kebebasan untuk mengenali dan meningkatkan kehidupan spiritualnyadalam masing-masing agama.Negara wajib memelihara budi pekerti yang luhur dari setiap warga Negara pada umumnya dan para penyelenggara Negara khususnya, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

                        Hakikat ‘ketuhanan Yang Maha Esa’ secara ilmiah filosofis mengandung makna terdapat kesesuaian hubungan sebab akibat antara tuhan.Manusia dengan Negara.Hubungan tersebut baik bersifat langsung maupun tidak langsung.Manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa.Oleh  karena itu terdapat hubungan sebab akibat yang langsung antara tuhan dengan manusia karena adalah sebagai makhluk tuhan. Adapun hakikat Tuhan adalah sebagai causa prima (sebab pertama). Adapun manusia diciptakan oleh tuhan karena manusia adalah sebagai  makhluk tuhan (kaelan dalam Ensiklopedia pancasila, 1995: 110-115).

                        Dalam hubungannya dengan Negara maka antara manusia dengan Negara terdapat hubungan sebab akibat yang langsung karena Negara merupakan lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh manusia dan segala tujuannya untuk manusia.Adapun kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa.Konsekuensinya Negara kebangsaan menurut pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkebutuhan yang Maha Esa, selain itu setiap warga Negara juga berkebutuhan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2).

5.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang bertujuan demi tercapainya harkat dan martabat manusia serta kesejahteraan lahir maupun bathin.Oleh karena itu Negara adalah suatu Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.Konsekuensinya segala aspek dalam penyekenggaraan Negara, sifat-sifat dan keadaan Negara harus sesuai dengan hakikat manusia. Sifat-sifat dan keadaan Negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk Negara, (2) tujuan Negara, (3) organisasi Negara, (4) kekuasaan Negara, (5) penguasa Negara, (6) warga Negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologies, sehingga manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelanggaraan Negara.Terutama dalam pembangunan Negara (pembangunan nasional).

Kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila mengakui kebangsaan yang berkemanusiaan. Hal ini berarti bagi bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa adalah sebagai penjelmaan kodrat manusia sebagai makhluk indivdu dan makhluk social, oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai bagian dari umat manusia. Maka dalam pergaulan tata dunia internasional maka bangsa Indonesia mengembangkan suatupergaulan antara bangsa dalam masyarakat internasional berdasarkan atass kodrat manusia serta individu maupun makhhluk social.Oleh karena itu penjajahan atas bangsa adalah pelamggaran atas hakkodrat manusia sebagai bangsa dan tidak sesuai dengan keadilan.

 

6.      Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan

Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Hakikat rakyat adalah sekelompok manusia yang bersatu yang memiliki tujuan tertentu dan hidup dalam suatu wilayah Negara. Oleh karena itu Negara harus sesuai dengan hakikat rakyat. Rakyat adalah sebagai pendukung pokok dan sebagai asal mula kekuasaan Negara.

Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat adalah suatu Negara demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi ‘monodualis’, artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk social harus disertai tanggung jawab. Oleh karena itu dalam menggunakan hak-hak demokrasi dalam Negara kebangsaan yang berkerakyatan  adalah hak-hak demokrasi: (1) disertai tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa (2) Menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa (3) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.

Demokrasi monodualis mengembangkan demokrasi kebersamaan, berdasarkan asas kekeluargaan kebebasan individu diletakkan dalam rangka tujuan atas kesejahteraan bersama. Pokok-pokok “kerakyatan” yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan Negara dapat dirinci sebagai berikut:

(1). Manusia indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama.

(2). Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan neghara dan masyarakat.

(3). Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendakm pada pihak lain.

(4). Sebelum mengambil keputusan , terlebih dahulu diadakan musyawarah.

(5). Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah.

(6). Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.(Suhadi, 1998).

7.    Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial

            Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa Negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan Negara harus terwujud suatu keadilan ( Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu: (1) keadilan distributif ( keadilan membagi), yaitu Negara terhadap warganya, (2) keadilan legal ( keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan (3) keadilan komutatif ( keadilan antar sesame warga Negara), yaitu hubungan keadilan antar warga satu dengan lainnya secara timbal balik ( Notonagoro, 1975).

                Sebagai suatu Negara berkeadilan sosial maka Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila sebagai suatu Negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya ( tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat inteernasional bertujuan: “ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Dalam pengertian ini maka Negara Indonesia sebagai Negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaansrta keadilan dalam hidup masyarakat.

Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu Negara kebangsaan, mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus suatu Negara yang berdasarkan atas Hukum. Sehingga sebagai suatu Negara Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu: (1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia. (2) peradilan yang bebas. Dan (3) legalitas dalam arti hokum dalam segala bentuknya.

                Konsekuensinya sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara indoonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum adalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasaal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu Negara yang berkeadilan maka warga Negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.

B. Ideologi Liberal

Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dibidang sosial, ekonomi maupun politik. Paham liberalisme  sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia), serta individualismeyang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Berpangkal dari dasar ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk indvidu yang bebas. Manusia menurut paham liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan jadi ancamaan bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut “homo homini lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama, Negara menurut liberalisme harus tetap menjamin kebebasan individu, dan untuk itu maka manusia secara bersama- mengatur negara.

Berdasarkan latar belakang timbulnya paham liberisme yang merupakan sintesa dari beberapa paham antara lain paham, materialisme, rasionalisme, emprisme dan individualisme maka dalampenerapan ideologi tersebut dalam negara senantiasa didasari oleh aliran-aliran serta paham-paham tersebutsecara keseluruhan. Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupakan hakikat tingkatan tertinggi dalam negara, sehingga dimungkinkan akan berkedudukan lebih tinggi daripada nilai religius. Hal ini harus dipahami karena demokrasi akan mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat bangsa dan negara, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan ilmu pengetahuan bahkan kehidupan keagamaan atau kehidupan religius. Atas dasar inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa sering menimbulkan gejolak dalam menerapkan demokrasi yang hanya mendasarkan pada paham liberalisme. Termasuk di indonesia sendiri pada era reformasi ini yang tidak semua orang memahami makna demokrasi sehingga penerapan yang dipaksakan yang tidak sesuai dengan kondisi objektif sehingga penerapan yang dipaksakan yang tidak sesuaidengan kondisi objektif bangsa dalam kenyataannya menimbulkan banyak konflik

Pemahaman atas eksistensi rakyat dalam suatu negara inilah yang merupakan sumber perbedaan konsep, antara lain terdapat konsep yang menekankan bahwa rakyat adalah sebagai suatu kesatuan integral dari elemen-elemen yang menyusun negara, bahkan komunisme menekankan bahwa rakyat adalah merupakan suatu totalitas di atas eksistensi individu.

Negara liberal pada hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalismeyang membenarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang mendasarkan atas hakikat materi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalamanindra serta individualisme yang mendasarkan atas kebebasan individu (Soeryanto, 1989: 185).

Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir dapat dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara negara dengan agama atau besifat sekuler.

C. Idiologi Sosialisme Komunis

paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kaptalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunis muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.

Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas proletar, buruh. Walaupun kedua hal tersebut bertentangan namun saling membutuhkan. Kelas kapitalis senantiasa melakukan penindasan atas kelas buruh proletar. Oleh karena itu harus dilenyapkan. Hal ini dapat dilakukan hanya dengn melalui suatu revolusi. Hal inilah yang merupakan konsep kaum komunis untuk melakukan suatu perubahan terhadap struktur masyarakat. Untuk merubah suprastruktur masyarakat harus dilakukan dengan mengubah secara revolosioner infrastruktur masyarakat. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relativ demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.

Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan interan secara dinamis bergerak dari keadaan (tesis) ke keadaan lain (anti tesis) kemudian menyatukan (sintesis) ketingkat yang lebih tinggi selanjutnya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditentukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiata-kegiatan yang paling material yaitu fenomina-fenomina ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut komunisme yang dipelopori oleh K.Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan  suatu hakikat yang menciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menetukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.

Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam lous leahy, 1992: 97, 98).

Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jadi ideologi pancasila adalah ideologi yang berkembang melalui proses yang sangat panjang,yakni bersumber dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara berperan sebagai sumber hukum dan pandangan hidup. Idelogi liberal sebagai ideologi yang mengedepankan kepentingan individu masing-masing. Sedangkan ideologi sosialisme komunis yaitu ideologi yang meyakini bahwa segala sesuatu dilakukan secara berkelompok.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Nur Lakha. 2014. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lainnya, http://lakha702.blogspot.co.id/2014/09/makalah-perbandingan-ideologi-pancasila.html, diakses 26 september 2016

·         Prof. Dr. Kaelan, M.S. 2010. Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

 

No comments:

Post a Comment

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

  KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...