Friday, January 6, 2017

Pancasila sebagai Paradigma

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
     Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita  jaga  dan  kita  terapkan  pada  kehidupan  bangsa  saat  ini.  Pancasila  yang digali  dan  dirumuskan  para  pendiri  bangsa  adalah  sebuah  rasionalitas  kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
            Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, pola pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses pembangunan.
            Sebagai  warga  negara  yang  baik,  hendaknya  kita  lebih  mengenal makna pancasila sebagai paradigma dengan cara menyeluruh, agar kita dapat lebih mengetahui secara mendalam sebagaimana di jelaskan pada makalah ini.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud pancasila sebagai paradigma pembangunan?                                                                                                                                                                                                               
2.    Apa  yang dimaksud pancasila sebagai paradigma reformasi?
3.    Apa yang dimaksud pancasila sebagai paradigma perkembangan IPTEK?   

C.      Tujuan Penulisan
1.    Dapat mengetahui penjelasan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
2.    Dapat mengetahui penjelasan pancasila sebagai paradigma reformasi.
3.    Dapat mengetahui penjelasan  pancasila sebagai paradigma perkembangan IPTEK.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan                                                                                                                                                                                                                  
            Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu  di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
            Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
            Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
            Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
            Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai makhluk monopluralis adalah sebagai berikut..
1.      Susunan kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
2.      Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3.      Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
            Jadi, pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam peningkatan manusia secara totalitas.
            Pembangunan sosial wajib mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari berbagai bidang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu sebagai berikut:
a.       Bidang Politik
b.      Bidang Ekonomi
c.       Bidang Sosial Budaya
d.      Bidang Pertahanan Keamanan
            Dari  berbagai bidang/aspek diatas merupakan kajian dalam Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan.
        
B.       Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
1.        Pengertian Paradigma
            Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada. Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
            Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya politik,hukum,ekonomi,budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai,pola pikir,orientasi dasar,sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan.
2.      Pengertian Reformasi
            Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicitacitakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
a.       Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
b.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
c.       Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hokum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
d.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
e.       Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

            Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Hal ini mutlak diperlukan dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk menyongsong dan mencapai masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
            Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
            Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
            Kualitas kewarganegaraan yang tinggi dikalangan para pemimpin selain dapat memahami dan menjabarkan sila-sila Pancasila yang abstrak, tetapi juga mampu memimpin rakyat yang memang hidup dalam lingkungan primondialnya masing-masing agar tidak keliru memberi makna kekuasaan bagi seorang pemimpin. Kekuasaaan adalah kemampuan untuk mendorong orang lain untuk melaksanakan kemauan penguasa. Kekuasaan tidak akan terasa sebagai paksaan kalau penggunaannya disertai dengan kewibawaan, yaitu penerimaan kekuasaan itu secara sadar dan sukarela oleh mereka yang dikuasai. Dengan lain perkataan, sesungguhnya kekuasaan yang mantap adalah kekuasaan yang bersifat demokratis.

C.       Pancasila Sebagai Paradigma Perkembangan IPTEK        
            Pancasila bukan merupakan ideologi yang kaku dan tertutup, namun justru bersifat reformatif, dinamis, dan antisipatif. Dengan demikian Pancasilan mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat. Kemampuan ini sesungguhnya tidak berarti Pancasila itu dapat mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung, tetapi lebih menekan pada kemampuan dalam mengartikulasikan suatu nilai menjadi aktivitas nyata dalam pemecahan masalah yang terjadi (inovasi teknologi canggih). Kekuatan suatu ideologi itu tergantung pada kualitas dan dimensi yang ada pada ideologi itu sendiri (Alfian, 1992)(dalam internet). Ada beberapa dimensi penting sebuah ideologi, yaitu:
1.        Dimensi Reality.
Yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara riil berakar dalam hidup masyarakat atau bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
2.        Dimensi Idealisme.
Yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya.
3.        Dimensi Fleksibility.
Maksudnya dimensi pengembangan Ideologi tersebut memiliki kekuasaan yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
            Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang diciptakan Tuhan YME.
            Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai – nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan memasuki kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu dipahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
a.     Aspek ontologi
            Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai :
1)      Sebagai masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
2)      Sebagai proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
3)      Sebagai produk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
b.        Aspek Epistemologi, bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir.
c.         Aspek Askiologi, dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
            Sila-sila pancasila yang harus menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK:
Sila ketuhanan yang maha esa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
            Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam pengembangan IPTEK harus  bersikap  beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pengembangan iptek harus di dasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia. Iptek bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia. Namun, harus di abdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
            Sila persatuan Indonesia mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia di dunia.
            Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk di kritik dikaji ulang maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.
            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan Negara, serta manusia dengan alam lingkungannya. 







BAB III
PENUTUP
         
Simpulan
Pancasila sebagai paradigma diantaranya terdiri dari sebagai berikut:
*        Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan    
            Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya.
*         Pancasila sebagai Paradigma Reformasi        
Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah pengembangan segala hal. Sedangkan reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.
*        Pancasila sebagai paradigma perkembangan IPTEK      
            Pancasila bukan merupakan ideologi yang kaku dan tertutup, namun justru bersifat reformatif, dinamis, dan antisipatif. Dengan demikian Pancasilan mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat.
           








DAFTAR  PUSTAKA
Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Paradigma. Yogyakarta: Paradigma



No comments:

Post a Comment

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

  KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...