BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita
jaga dan kita terapkan pada kehidupan
bangsa saat ini. Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah
rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa,
multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika
agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Paradigma
dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan ajaran, teori, dalil, bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan
dasar dan arah pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma
kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu
pengetahuan lain,misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya,
serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma kemudian berkembang menjadi
terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, pola pikir, orientasi
dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan
serta proses pembangunan.
Sebagai warga negara
yang baik, hendaknya kita lebih mengenal makna pancasila sebagai paradigma dengan cara menyeluruh, agar kita dapat lebih mengetahui secara
mendalam sebagaimana di jelaskan pada makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pancasila
sebagai paradigma pembangunan?
2. Apa yang dimaksud pancasila
sebagai paradigma reformasi?
3. Apa yang dimaksud pancasila
sebagai paradigma perkembangan IPTEK?
C.
Tujuan Penulisan
1. Dapat mengetahui penjelasan pancasila sebagai paradigma pembangunan.
2. Dapat mengetahui penjelasan pancasila sebagai paradigma reformasi.
3. Dapat
mengetahui penjelasan pancasila
sebagai paradigma perkembangan IPTEK.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
Pengertian
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai
yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai
kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma
awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai
orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa
ilmu di waktu tertentu didominasi oleh
suatu paradigma.
Paradigma adalah
pandangan mendasar dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang
dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu
paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma,
artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka
acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau
persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak
ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan dari hakikat manusia yang
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Ciri-ciri kodrat manusia sebagai
makhluk monopluralis adalah sebagai berikut..
1.
Susunan
kodrat manusia terdiri dari jiwa dan raga
2.
Sifat
kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3.
Kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
Jadi, pembangunan nasional merupakan upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia terdiri dari aspek jiaw, raga, pribadi, sosial dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional merupakan upaya dalam
peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial wajib mengembangkan harkat dan martabat manusia
secara keseluruhan. Sehingga pembangunan dilaksanakan dari berbagai bidang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yaitu sebagai berikut:
a.
Bidang
Politik
b.
Bidang
Ekonomi
c.
Bidang
Sosial Budaya
d.
Bidang
Pertahanan Keamanan
Dari berbagai bidang/aspek
diatas merupakan kajian dalam Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan.
B. Pancasila sebagai Paradigma
Reformasi
1.
Pengertian
Paradigma
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan
oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The
Structure Of Scientific Revolution, yakni
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber
nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu
pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan
sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga
kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.
Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan
teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis
dari ilmu itu sendiri. Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan
metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga
ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai
dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif.
Paradigma
dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat dengan muatan
ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan dasar dan arah
pengembangan segala hal. Dalam istilah ilmiah, paradigma kemudian berkembang
dalam berbagai bidang kehidupan manusia dan ilmu pengetahuan lain,misalnya
politik,hukum,ekonomi,budaya, serta bidang-bidang lainnya. Istilah paradigma
kemudian berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian
sumber nilai,pola pikir,orientasi dasar,sumber asas serta arah dan tujuan dari
suatu perkembangan,perubahan serta proses pembangunan.
2.
Pengertian
Reformasi
Makna Reformasi secara
etimologis berasal dari kata reformation dari
akar kata reform,
sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat
ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang
dicitacitakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma,
pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik
sesuai dengan harapan. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
a.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya
suatu penyimpangan penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan
misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
b.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka structural tertentu, dalam hal ini Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya
suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
c.
Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar
serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat,
sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan
perubahan kea rah sistem Negara hokum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus
adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa,
serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus
berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
d.
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan
kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam
reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik
dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
kehidupan keagamaan.
e.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari
kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil
merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih
perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki. Hal ini mutlak diperlukan
dalam upaya pemantapan kebijaksanaan nasional untuk menyongsong dan mencapai
masa depan bangsa yang aman dan sejahtera. Pancasila yang merupakan lima
aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap
jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati
kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi
yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigm
ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa
Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan
negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam
Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat,
maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang
jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan
yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok
yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya.
Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan
lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya,
dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum,
oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga
tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi
tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
Kualitas kewarganegaraan yang tinggi dikalangan para pemimpin
selain dapat memahami dan menjabarkan sila-sila Pancasila yang abstrak, tetapi
juga mampu memimpin rakyat yang memang hidup dalam lingkungan primondialnya
masing-masing agar tidak keliru memberi makna kekuasaan bagi seorang pemimpin.
Kekuasaaan adalah kemampuan untuk mendorong orang lain untuk melaksanakan
kemauan penguasa. Kekuasaan tidak akan terasa sebagai paksaan kalau
penggunaannya disertai dengan kewibawaan, yaitu penerimaan kekuasaan itu secara
sadar dan sukarela oleh mereka yang dikuasai. Dengan lain perkataan,
sesungguhnya kekuasaan yang mantap adalah kekuasaan yang bersifat demokratis.
C.
Pancasila Sebagai Paradigma
Perkembangan IPTEK
Pancasila bukan merupakan ideologi yang kaku dan tertutup, namun
justru bersifat reformatif, dinamis, dan antisipatif. Dengan demikian
Pancasilan mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap memperhatikan dinamika
aspirasi masyarakat. Kemampuan ini sesungguhnya tidak berarti Pancasila itu
dapat mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung, tetapi lebih menekan pada
kemampuan dalam mengartikulasikan suatu nilai menjadi aktivitas nyata dalam
pemecahan masalah yang terjadi (inovasi teknologi canggih). Kekuatan suatu
ideologi itu tergantung pada kualitas dan dimensi yang ada pada ideologi itu
sendiri (Alfian, 1992)(dalam internet). Ada beberapa dimensi penting sebuah
ideologi, yaitu:
1.
Dimensi
Reality.
Yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut
secara riil berakar dalam hidup masyarakat atau bangsanya, terutama karena
nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
2.
Dimensi
Idealisme.
Yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang
memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam
praktik kehidupan bersama dengan berbagai dimensinya.
3.
Dimensi
Fleksibility.
Maksudnya dimensi pengembangan Ideologi tersebut memiliki kekuasaan
yang memungkinkan dan merangsang perkembangan pemikiran-pemikiran baru yang
relevan dengan ideologi bersangkutan tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakikat atau jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakekatnya
merupakan hasil kreatifitas rohani (jiwa) manusia. Atas dasar kreatifitas
akalnya, manusia mengembangkan IPTEK untuk mengolah kekayaan alam yang
diciptakan Tuhan YME.
Tujuan dari IPTEK ialah untuk mewujudkan kesejahteraan dan
peningkatan harkat dan martabat manusia, maka IPTEK pada hakekatnya tidak bebas
nilai, namun terikat nilai – nilai. Pancasila telah memberikan dasar nilai –
nilai dalam pengembangan IPTEK, yaitu didasarkan moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan memasuki
kawasan IPTEK yang diletakan diatas Pancasila sebagai paradigmanya, perlu
dipahami dasar dan arah peranannya, yaitu :
a.
Aspek ontologi
Bahwa hakekat IPTEK merupakan aktivitas manusia yang tidak mengenal
titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menentukan kebenaran dan
kenyataan. Ilmu Pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya
sebagai :
1)
Sebagai
masyarakat, menunjukkan adanya suatu academic community yang dalam hidup
keseharian para warganya untuk terus menggali dan mengembangkan ilmu
pengetahuan.
2)
Sebagai
proses, menggambarkan suatu aktivitas masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi,
spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan
eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan.
3)
Sebagai
produk, adalah hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya – karya
ilmiah beserta implikasinya yang berwujud fisik ataupun non-fisik.
b.
Aspek
Epistemologi, bahwa pancasila dengan nilai–nilai yang terkandung didalamnya
dijadikan metode berpikir.
c.
Aspek
Askiologi, dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai
metode berpikir, maka kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara
negatif tidak bertentangan dengan ideal dari pancasila dan secara positif
mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Sila-sila pancasila yang harus menjadi sistem etika dalam
pengembangan IPTEK:
Sila ketuhanan yang maha esa
mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara rasional
dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya
memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga
dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya atau
tidak. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan.
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia
dalam pengembangan IPTEK harus
bersikap beradab karena IPTEK
adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu,
pengembangan iptek harus di dasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan
umat manusia. Iptek bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia. Namun,
harus di abdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila persatuan Indonesia
mengkomplementasikan universalitas dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam
sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa
nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian umat
manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang di pimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari pengembangan
IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain
dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk di kritik dikaji ulang maupun di
bandingkan dengan penemuan lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah menjaga
keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan
dalam hubungannya dengan dirinya sendiri maupun dengan Tuhannya, manusia dengan
manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan Negara, serta manusia dengan alam
lingkungannya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pancasila sebagai paradigma diantaranya
terdiri dari sebagai berikut:

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem
nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai
sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan
sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya.

Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptual yang sarat
dengan muatan ajaran,teori,dalil,bahkan juga pandangan hidup untuk dijadikan
dasar dan arah pengembangan segala hal. Sedangkan reformasi
juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru
untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan.

Pancasila bukan merupakan ideologi yang kaku dan tertutup, namun
justru bersifat reformatif, dinamis, dan antisipatif. Dengan demikian
Pancasilan mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yaitu dengan tetap memperhatikan dinamika aspirasi
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Gaffar, Affan. 2004. Politik Indonesia:
Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Paradigma.
Yogyakarta: Paradigma
No comments:
Post a Comment