BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
perspestif hukum tata negara, pembahasan mengenai konsep negara menjadi penting karena suatu
konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat negara susunannya
mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan – aturan dasar suatu
negara. pancasila merupakan norma dasar yang menjadi pandangan hidup bangsa
indonesi. Secara formal pancasila di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar sekaligus sumber
hukum positif bagi bangsa indonesia.
Dalam hal ini hendak di wujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila dalam
wadah NKRI yang merdeka, bersatu
berdaulatan rakyat dalam suasana kepribadian bangsa yang aman, tentram, tertib
dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat
adan tentram.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Cita Negara dalam UUD 1945 ?
2. Bagaimana Cita Hukum Pancasila, Pembukaan, dan
Penjelasan UUD 1945 ?
3. Apa cita-cita
dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian cita negara dalam UUD 1945
2. Untuk
mengetahui proses yang ada dalam cita hokum pancasila
3. Untuk
mengetahui cita-cita dan tujuan yang berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Cita Negara (Staatsidee)
Kata cita negara ialah terjemahan kata staatsidee. Kata
idee dapat di terjemahkan dengan cita. Cita ialah gagasan, rasa, cipta,
pikiran. Menurut Oppenheim, cita negara yaitu hakikat yang paling dalam dari
negara (de staats diepstewezen), sebagai kekuatan yang membentuk negara (de
statenvormende kraccht). Elemen kunci dari teorinya adalah bahwa kepentingan
umum akan selalu mendahului kepentingan individu dan kelompok. Dari pendapat
tersebut dapat di simpulkan bahwa cita negara ialah hakikat negara yang paling
dalam yang dapat memberi bentuk pada negara atau hakikat negara yang menetapkan
bentuk negara.
Pengertian staatsidee merupakan pengertian penting dalam
pendekatan positivis terhadap hukum konstitusional. Menurut doktrin ini, negara
merupakan sebuah herarki hukum (yang dinamakan norma –norma hukum) dimana
puncaknya disebut staatsidee ( grundnorm, staatfundamentalnorm, atau norma
dasar).
Menurut Nawiasky isi norma dasar ialah norma yang
merupakan dasar (landasan dasar filosofis) bagi pembentukan konstitusi termasuk
norma perubahannya. Hakekat hukum suatu norma dasar ialah syarat bagi
berlakunya suatu konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi.
2. Macam – macam Cita Negara
Menurut soepomo dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945 ada tiga teori atau aliran tentang negara. Pertama, teori
perseorangan (individualistis). Menurut aliran ini negara ialah masyarakat
hukum yang disusun atas kontraknya antara seluruh orang dalam masyarakat itu.
Kedua, teori golongan dari negara (class theory). Negara dianggap sebagai alat dari
sesuatu klasee untuk menindas klasee lain. Letiga, teori integralistik. Menurut
aliran ini, negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau
golongan, tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Aschaper, merinci cita negara menjadi delapan macam yaitu:
1.
Negara Kekuasaan;
2.
Negara Berdasarkan atas hukum;
3.
Negara Kerakyatan;
4.
Negara Kelas;
5.
Negara Liberal;
6.
Negara Totaliter kanan;
7.
Negara Totaliter kiri;
8.
Negara Kemakmuran.
3. Pembahasan Cita Negara di BPUPKI
Upaya perumusan cita kenegaraan dalam UUD 1945 berkembang
pemikiran diantara para anggota BPUPKI dan PPKI bahwa cita kenegaraan yang hendak di bangun secara khas dalam arti tidak meniru
paham individualis-liberalisme yang justru telah melahirkan kolonialisme dan
imperalisme yang harus di tentang, ataupun paham kolektivisme ekstrem seperti
yang di perlihatkan dalam praktik dilingkungan negara – negara
sosialis-komunis.
Asas kekeluargaan atau paham negara integralistik
dilansir pertama kali di indonesia oleh Soepomo untuk menjamin sidang BPUPKI,
tanggal 31 Mei 1945. Menurut pikiran ini, negara bukan dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan seseorang atau golongan melainkan dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan. Yang terpenting dalam
aliran ini ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Selanjutnya Soepomo sejumlah
unsur totaliter atau integralistik asli indonesia, terutama menyangku hubungan
antara pimpinan dengan rakyat. Para pejabat negara ialah pimpinan yang bersatu
jiwa dengan rakyat dan negara, pejabat negara senantiasa wajib memegang teguh
persatuan dan keseimbangandalam masyarakat, yang terpenting dalam aliran ini
ialah penghidupan bangsa seluruhnya.
Kepala rakyat senantiasa memperhatikan gerak gerik dalam
masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya
agar seluruh pertalian batin antara pimpinan dan rakyat senantiasa terpeliara.
Konsekuensinya, khususnya terhadap bentuk atau susunan pemerintah. Menurut
Soepomo apapun bentuk pemerintah (monarki atau republik) dan pimpinan apa saja
(presiden atau raja), yang penting pimpinan harus bersatu jiwa dengan rakyatnya
oleh sebab tiu harus dibentuk sistem badan permusyawaratan supaya senantiasa
mengetahui merasakan rasa keadilan rakyat dan cita – cita rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya
yangsangat terkenal, “ pantja sila”, dimana rumusannya dapat dijadikan landasan
filsafat untuk negara yang mereka kenal dengan (staatsidee). Lima sila
Soekarno, kebangsaan, internasionalisme atau peri kemanusiaan, musyawarah dan
perwakilan,kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Jika di anggap perlu, kata
Soekarno, prinsip –prinsip itu dapat di peras menjadi tiga prinsip,”Gotong
Royong”, yang artinya saling menolong, komotmen “semua untuk semua”. Pada
tanggal 11 Juni 1945 Soepomo menanggalkan negara integralistiknya, ketika itu
beliau menerima saran dari Soekarno dan anggota panitia penyusun UUD lainnya,
agar UUD berdasarkan Preambule UUD yang sudah diterima sidang pleno yakni
Piagam Jakarta.
Pada tanggal 13 Juni 1945, Soepomo yang ditunjuk menjadi
ketua panitia kecil perancang UUD menguraikan dasar – dasar rancangan UUD
didepan panitia perancang UUD antara lain:, mengemukakan tentang kedaulatan
rakyat yang dilakukan oleh badan permusyawaratan rakyat, dalam pembentukan
undang – undang presiden harus semufakat dengan dewan perwakilan rakyat. Selain
itu, atas dasar sistem yang digunakan dalam UUD, maka hak – hak dasar tidak di
masukkan dalam UUD. Pendapat tersebut di tanggapi oleh Bung Hatta, ia
berpendapat ada baiknya dalam salah satu pasal disebut juga hak yang sudah di
berikan kepada tiap warga negara indonesian itu, seperti hak untuk mengeluarkan
suara, berkumpul dan bersidang atau menulis dan lain – lain. Hal tersebut di
realisasikan dalam pasal 28 UUD 1945.
4. Kritik terhadap
gagasan “saatsidee integralistik” Soepomo
Catatan
logeman tahun 1962 berisi kritik – kritiknya terhadap gagasan Soepomo tentang
cita negara integralistik. Logeman mengatakan cita negara integralistik yang di
kemukakan Soepomo pada hakikatnya tidak lain dari pada cita negara organic.
Logeman mempertanyakan, apakah mungkin struktur desa yang agraris dan sebagai
autarkis itu di pindah tangankan ke dalam struktur modern. Dalam mengemukakan
gagasannya tentang kepala negara Indonesia yang mengandung persamaan dengan
kepala desa sebagai orang pertama diantara sesamanya. Selanjutnya menurut
logeman, Soepomo dalam pidatonya tidak menyinggung tentang kedaulatan rakyat.
Kritik
lain di kemukakan oleh Marsilan, menurutnya konsep negara integralistik Soepomo
menganut unsur-unsur ajaran Hegel. Unsur – unsur itu ialah :
1.
Di bidang bentuk negara, Soepomo tidak keberatan negara Indonesia
dipimpin oleh raja, dengan hak turun temurun sekalipun;
2.
Dibidang kedaulatan rakyat, Soepomo tidak menjelaskan letak
kedaulatan rakyat dalam konteks staatsidee-nya;
3.
Di bidang hak – hak warga negara, Soepomo menentang jaminan hak –
hak dasar untuk dicantumkan dalam UUD.
CITA
HUKUM PANCASILA, PEMBUKAAN DAN
PENJELASAN
UUD 1945
A.
CitaHukum (Rechtsidee)Pancasila
Koesnoe menyatakan
bahwa cita hukum itu merupakan nilai hukum yang diramu dalam Kesatuan dengan nilai-nilai
lainnya, yang menunjukan pula sejauhmana fenomena kekuasaan terintgrasi padanya.
Cita hokum itu meliputi segi formalnya, yaitu sebagai suatu wadah nilai-nilai hukum.
Segi material cita hukum adalah sebagai nilai hukum yang telah diramu dalam
satu kesatuan dengan nilai-nilai, fenomena kekuasaan, menurut cita rasa budaya masyarakat
yang bersangkutan.
Cita hukum
bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan Antara
manusia dan Tuhan, manusia dan sesame manusia serta manusia dan alam semesta yang
berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual didalam masyarakat dan
alam semesta. Secara formal Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD1945,
khususnya dalam rumusan lima dasar kefilsafatan negara, dan dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal- Pasal UUD tersebut. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai
norma dasar, sebagai sumber hukum positif. Rumusan hokum dasar terdapat pada Pasal-Pasal
UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Penjelasan UUD 1945 sendiri juga telah mengutarakan hal yang serupa, walaupun tidak
menggunakan istilah norma dasar, melainkan dengan menyebutnya sebagai cita-cita
hukum yang terwujud dari Pembukaan UUD 1945.
B.
Pembukaan UUD 1945
Dalam siding tahunan
MPRRI Tahun 1999 ada kesepakatan yang dicapai dalam melakukan perubahan UUD 1945,
antara lain tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena hal itu dipandang sudah final.
Kesepakatan untuk mempertahankan Pembukaan itu sebenarnya adalah salah satu dari
alasan utama dibalik keputusan fraksi-fraksi MPR untuk hanya mengubah UUD 1945.
Hal ini bertalian dengan fakta bahwa pembukaan tidak hanya berisi pernyataan kemerdekaan,
tetapi juga memuat Pancasila, Ideologi negara pemersatu bangsa.
Menurut kajian Komisi
Konstitusi, kesepakatan MPR untuk mempertahankan Pembukaan bukan sekedar didukung
oleh kesepakatan nasional, namun mendapatkan pembenaran dari hal-hal sebagai berikut:
a.
Nilai dan Norma Dasar Negara (Staatsfundamental-norm)
Pembukaan UUD
1945 sangat terkait dengan peristiwa Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
sebagai perjanjian luhur. Kemerdekaan merupakan pintu gerbang kemerdekaan
republic Indonesia sebagai negara berdaulat. Lebih dari itu, wujud konkrit
Proklamasi secara historis Terkait dengan Piagam Jakarta. Mengabadikan
nilai-nilai terpuji bangsa juga dapat menjadi tali batin masyarakat Indonesia
untuk memelihara persatuan dan kesatuan
b.
Visi dan Misi Negara
Kehendak untuk
tidak melakukan perubahan terhadap pembukaan sesungguhnya dikaitkan dengan
dasar dan tujuan berdirinya NKRI. Tujuan tersebut mencakup juridiksi nasional
maupun dimensi internasional. Tujuan juridiksi nasional tidak saja terbatas
dalam memisahan kekuasaan antar lembaga negara. Akan tetapi, hendaknya dapat
diarahkan pada upaya-upaya konkret untuk melindungi dan mensejahterakan segenap
warga negara. Tujuan negara dalam dimensi internasional sertuang dalam sikap
suatu negara untuk mematuhi ketentuan hokum internasional dan perdamaian dunia.
c.
Dasar dan Filsafat Negara (Filosofische Grondslag)
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara befungsi sebagai pengarah dan pemelihara komitmen
kebersamaan, dan persatuan masyarakat Indonesia. Pancaila sebagai acuan dasar
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
Cita Hukum (Rechtsidee)
Pembukaan
mengandung cita hukum dan merupakan hukum tertinggi yang tidak saja mengandung prinsip-prinsip
hukum fundamental, norma-norma dasar. Dengan demikian sebagai sumber hukum
tertinggi ia menjadi acuan yuridis bagi ketentuan hukum yang secara hierarkis berada
dibawah UUD.
C.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Alenia pertama,
menegaskan keyakinan bangsa Indoneisa bahwa kemerdekaan itua adalah hak asasi segala
bangsa dan karena itu segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alenia kedua,
mengambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan
yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indoneisa kedepan pintu gerbang kemerdekaan.
Alenia ketiga, terkait
dengan Proklamasi yang dialamnya memuat pernyataan kemerdekaan Indoneisa sebagai
rahmat atau pemberian Tuhan. Alenia keempat, menentukan dengan jelas mengenai tujuan
negara, dasar negara Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional,
bangunan negara yang hendak dibentuk, dan Dasar Negara atau Pancasila.
D.
Kaitan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh (Pasal - pasal)
Pembukaan dan Batang
tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat dan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal – pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
UUD (nilai – nilai pancasila).
E.
Penjelasan UUD 1945
Ada dua pendapat
tentang Penjelasan UUD 1945. Pertama, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh
dan Penjelasan (Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian resmi yang dan tak terpisahkan
dari UUD 1945). Kedua, UUD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan
Penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi UUD 1945. Pendapat pertama,
didasarkan atas Ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang secara tersirat
menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan UUD
1945 yang merupakan Penjelasan autentik.Dalam berbagai hal Penjelasan mengandung
muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula keterangan – keterangan
yang semestinya menjadi materi muatan Batang tubuh maka PAHIII badan pekerja MPR
akhirnya menyepakati dalam melakukan Amandemen UUD 1945, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan,
hal hal normative dalam bagian Penjelasan diangkat kedalam pasal-pasal. Sedangkan
pendapat
Kedua didasarkan atas Pasal II aturan peralihan UUD Negara Republik
Indonesia menyatakan:
“Dengan di tetapkanya prubahan UUD ini, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia terdiri atas Pembukaan dan Pasal - pasal.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari apa yang
telah diuraian diatas dapat disimpulkan bahwa, staatsidee atau norma dasar
merupakan ladasan filosofis bagi pembentukan konstitusi suatu negara. Pancasila
merupakan norma dasar yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sekaligus mengungkapkan pandangan Bangsa Indonesia tentang hubungan antara
manusia dan Tuhan, manusia dan sesame manusia
Serta manusia
dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual
didalam masyarakat dan alam semesta. Secara formal Pancasila dicantumkan dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam
kenyataannya antara pembukaan UUD 1945 dengan beberapa pasalnya masih banyak
kekurangan, maka harus dilakukannya perubahan terhadap isi UUD 1945.
B.
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Ni’matul.
2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
rainbownet.blogspot.com
No comments:
Post a Comment