Friday, January 6, 2017

Demokrasi Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.[1]
B.     Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian demokrasi?
B.     Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
C.     Apa saja unsur demokrasi?

C.    Tujuan Penulisan
A.    Menyajikan pengertian demokrasi.
B.     Menjelaskan bagaimana demokrasi di indonesia.
C.     Menyebutkan dan menjelaskan apa saja unsur demokrasi.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani “demos dan cratein”, yang berarti “rakyat memerintah”. Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, yaitu dengan peratara wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas. Demokrasi menjadi istilah yang umum digunakan untuk menanamkan suatu bentuk negara dimana pemerintahan dipegang oleh rakyat (demos). Menurut International Commission of Jurist (ICJ) demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melelui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses yang bebas.[2] Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai negaradi dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok menngenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, leh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[3]
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengrtian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekadar untuk mrnunjukkan betapa rakyat di letakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini.[4]
B.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia
C.    Unsur-Unsur Demokrasi
1.      Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi kepentingan oranglain. Pengertian kebebasan tidak tanpa batan, tetapi kebebasan dalam koridor hukum dan peraturan serta penuh tanggungjawab, sehingga akan tercipta suasana yang nyaman. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2.      Persamaan
Manusia diciptakan tuhan dengan beda-beda, namun manusia juga memiliki persamaan derajat, harkat, martabat, dan kedudukan dalam hukum dan politik. Dalam demokrasi kita diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan talenta yang kita miliki.
3.      Solidaritas
Nilai solidaritas digunakan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain dan ada rasa untuk bekerjasama terhadap orang lain. Prinsip silidarits adalah meskipun kita berbeda pandangan atau kepentingan, namun kita tetap mempertahankan kesatuan dan ikatan bersama, yang sering dikenal dengan istilah “agree ti disagree” atau setuju untuk tidak setuju.
4.      Toleransi
Toleransi berarti menghormati, menghargai, membiarkan, membolehkan terhadap pandangan, pendapat, kepercayaan, kebiasaan orang lain. Sikap toleransi adalah terkandung penerimaan dengan ikhlas terhadap apa yang kita tidak setujui atau tidak sependapat.
5.                  Keadaban
Keadaban menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budipekerti atau budi bahasa. Keadaban berasal dari kata adab, yaitu kehalusan budi pekerti atau kesopanan akhlak.
Sikap keadaban inilah yang akan membawa hubungan dengan damai, sejuk, dan kenyamanan. Keadaban mengandung nilai yang sangat tinggi, sebab tinggi rendahnya nilai suatu bangsa dapat diukur dengan tingkat peradaban mereka seperti bagaimana sopan santun, nilai kesenian, dan budayanya. Dalam alam demokrasi, nilai keadaban sangat menentukan akan kesadaran berdemokrasi seperti segala usul, kritik, masuka disampaikan dengan santun, cara bermusyawarah yang mengutamakan mufakat bukan voting, dan kepatuhan terhadap norma-norma dalam masyarakat.
6.      Sikap Penalaran dan Kejujuran
Istilah penalaran berasal dari kata nalar, berarti pertimbangan tentang baik buruk didasarkan pada akal budi. Dengan penalaran akan membawa orang untuk berfikir secara serius, mengapa orang lain berpendapat demikian dan mengapa pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan dan sebagainya. Hal-hal yang tidak cocok itu perlu adanya penelaran yang dalam, sehingga penalaran akan meredam gejolak emosi atau bati seseorang. Dan tidak bertindak hanya berdasarkan emosi saja.[5] Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.[6]



BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.[7]
B.     Saran
Setelah selesainya makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan pembacanya.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIAdi akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.45
http://democrationofculture.weebly.com/unsur-unsur-demokrasi.html di akses jum’at, 11 November 2016 pukul 16.10             
Buku sekolah elektronik (bse), 2013. Pendidikan Kewarganegaraan, Surakarta:  PT Widya Duta Grafika.
  H. Kaelan dan H. Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Mahfud, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya




[2] Buku sekolah elektronik (bse), pendidikan kewarganegaraan,(Surakarta, PT Widya Duta Grafika:2013), h. 24
[3] Moh. Mahfud , Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. (Jakarta, PT Asdi Mahasatya, cetakan kedua: 2003) h.18
[4] H. Kaelan dan H. Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta, Paradigma: 2007), h. 55
[5] Op.cit h.25-26
[6] http://democrationofculture.weebly.com/unsur-unsur-demokrasi.html di akses jum’at, 11 November 2016 pukul 16.10
[7] http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA di akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.45

No comments:

Post a Comment

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

  KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...