BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi penganut paham
demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh
negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinanmereka
bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul menganut sistem
demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya
kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk
membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan
kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya
sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal
kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan negaramasyarakat telah diatur dalam
UUD 1945.
Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi
telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh
pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi.
Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD
1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat
dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar
budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan
mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal
yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin
bisa dibendung karena kemajuan teknologi.[1]
B. Rumusan Masalah
A. Apa pengertian demokrasi?
B. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
C. Apa saja unsur demokrasi?
C. Tujuan
Penulisan
A. Menyajikan pengertian demokrasi.
B. Menjelaskan bagaimana demokrasi di indonesia.
C. Menyebutkan dan menjelaskan apa saja unsur
demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani “demos dan cratein”,
yang berarti “rakyat memerintah”. Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat,
yaitu dengan peratara wakil-wakilnya yang mereka pilih secara bebas. Demokrasi
menjadi istilah yang umum digunakan untuk menanamkan suatu bentuk negara dimana
pemerintahan dipegang oleh rakyat (demos). Menurut International Commission of
Jurist (ICJ) demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melelui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggungjawab kepada mereka melalui
suatu proses yang bebas.[2]
Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun
demikian penerapan demokrasi di berbagai negaradi dunia, memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa tingkat
terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok menngenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, leh karena kebijaksanaan
tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau
dari sudut organisasi ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada
ditangan rakyat.[3]
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya,
sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengrtian yang
diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi
rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu
sama. Sekadar untuk mrnunjukkan betapa rakyat di letakkan pada posisi penting
dalam asas demokrasi ini.[4]
B. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
C. Unsur-Unsur
Demokrasi
1. Kebebasan
Kebebasan adalah keleluasaan untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi
kepentingan oranglain. Pengertian kebebasan tidak tanpa batan, tetapi kebebasan
dalam koridor hukum dan peraturan serta penuh tanggungjawab, sehingga akan
tercipta suasana yang nyaman. Kebebasan harus digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat bagi masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
2. Persamaan
Manusia diciptakan tuhan dengan beda-beda, namun manusia juga memiliki
persamaan derajat, harkat, martabat, dan kedudukan dalam hukum dan politik.
Dalam demokrasi kita diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan talenta yang kita miliki.
3. Solidaritas
Nilai solidaritas digunakan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain
dan ada rasa untuk bekerjasama terhadap orang lain. Prinsip silidarits adalah
meskipun kita berbeda pandangan atau kepentingan, namun kita tetap
mempertahankan kesatuan dan ikatan bersama, yang sering dikenal dengan istilah
“agree ti disagree” atau setuju untuk tidak setuju.
4. Toleransi
Toleransi berarti menghormati, menghargai, membiarkan, membolehkan terhadap
pandangan, pendapat, kepercayaan, kebiasaan orang lain. Sikap toleransi adalah
terkandung penerimaan dengan ikhlas terhadap apa yang kita tidak setujui atau
tidak sependapat.
5.
Keadaban
Keadaban
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir
batin atau kebaikan budipekerti atau budi bahasa. Keadaban berasal dari kata
adab, yaitu kehalusan budi pekerti atau kesopanan akhlak.
Sikap keadaban inilah yang akan membawa
hubungan dengan damai, sejuk, dan kenyamanan. Keadaban mengandung nilai yang
sangat tinggi, sebab tinggi rendahnya nilai suatu bangsa dapat diukur dengan
tingkat peradaban mereka seperti bagaimana sopan santun, nilai kesenian, dan
budayanya. Dalam alam demokrasi, nilai keadaban sangat menentukan akan
kesadaran berdemokrasi seperti segala usul, kritik, masuka disampaikan dengan
santun, cara bermusyawarah yang mengutamakan mufakat bukan voting, dan
kepatuhan terhadap norma-norma dalam masyarakat.
6. Sikap Penalaran dan Kejujuran
Istilah penalaran berasal dari kata nalar, berarti pertimbangan tentang
baik buruk didasarkan pada akal budi. Dengan penalaran akan membawa orang untuk
berfikir secara serius, mengapa orang lain berpendapat demikian dan mengapa
pemerintah mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan dan
sebagainya. Hal-hal yang tidak cocok itu perlu adanya penelaran yang dalam,
sehingga penalaran akan meredam gejolak emosi atau bati seseorang. Dan tidak
bertindak hanya berdasarkan emosi saja.[5] Menghormati
Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar
pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.[6]
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada
pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dari pengalaman
masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang
telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita
belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging.[7]
B. Saran
Setelah selesainya makalah ini, disana sini
banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku penyusun makalah ini berharap
kritik dan sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami selaku penyusun masih
dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan
semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIAdi akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.45
http://democrationofculture.weebly.com/unsur-unsur-demokrasi.html di akses jum’at, 11 November 2016 pukul 16.10
Buku sekolah elektronik (bse), 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan, Surakarta: PT Widya
Duta Grafika.
H.
Kaelan dan H. Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Mahfud, Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi
di Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya
http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html di akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.18
[1] http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html di akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.18
[2] Buku sekolah elektronik (bse), pendidikan
kewarganegaraan,(Surakarta, PT Widya Duta Grafika:2013), h. 24
[3] Moh. Mahfud , Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia. (Jakarta, PT Asdi Mahasatya, cetakan kedua: 2003) h.18
[4] H. Kaelan dan H. Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Yogyakarta, Paradigma: 2007), h. 55
[6] http://democrationofculture.weebly.com/unsur-unsur-demokrasi.html di akses jum’at, 11 November 2016 pukul 16.10
[7] http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA di akses Jum’at, 11 November 2016 pukul 16.45
No comments:
Post a Comment