Thursday, January 12, 2017

Pancasila dalam ketatanegaraan

  • BAB I
    PEMBUKAAN
    a. Latar Belakang
    Pancasila merupakan landasan dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih sangat banyak anggota-anggotanya dan sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam setiap Pancasila. Padahal jika membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD ’45 dan UUD ’45 oleh para pendiri dan pembentuk Negara Republik Indonesia.
    Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari Ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
    Untuk itulah dalam makalah ini kami member judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia.”
    b. Rumusan Masalah
    Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu:
    A. Apa pengertian dari Pembukaan UUD sebagai tata tertib hukum tertinggi?
    B.   Apa maksud dari Pembukaan UUD sebagai syarat adanya tertib hukum di Indonesia?
    C.   Apa maksud dari Pembukaan UUD sebagai pokok kaidah fundamental?
    D. Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis apa saja yang terkandung dalam      pembukaan UUD?

    c. Tujuan
    A. Untuk mengetahui makna Pembukaan UUD sebagai tata tertib hukum tertinggi
    B.   Untuk mengetahui maksud dari Pembukaan UUD sebagai syarat adanya tertib hukum di       Indonesia
    C.   Untuk mengetahui maksud dari Pembukaan UUD sebagai pokok kaidah fundamental
    D. Untuk mengetahui nilai hukum tuhan, nilai hukum kodrat, dan nilai hukum etis apa saja yang             terkandung dalam pembukaan UUD

    BAB II
    PEMBAHASAN

    a.      Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
    Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis  Undang-Undang Dasar maupun dasar tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan Undang-Undang 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan peraturan-peraturan lainnya.
    Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI. Kedudukan UUD 1945, berkaitan erat dengan tertib hukum Indonesia dan memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
    Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
    o   Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
    o   Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)







    b.      Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
    Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
    1.      Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
    2.      Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
    3.      Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
    4.      Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada

    c.       Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah
    Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:
    1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan tercipta dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
    2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
    Ø  Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).
    Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
    Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
    Ø  Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
    Ø  Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
    Ø  Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
    Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (  fundamental norm ).


    Nilai – nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

    Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, dan III terkandung nilai – nilai Hukum Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
    Hal itu dapat dirinci sbb:

    Alinea I
    Kalimat “..kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”..adalah merupakan hak moral, dan oleh karena sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan  suatu hak kodrat.

     Alinea II

    “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
    Alinea kedua sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Penegasan asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 19945,” juga terkandung dalam Pokok Pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7. cita-cita bangsa dan Negara tentang “kemamkmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.

    Alinea III
    Kalimat “…atas berkat rahmat allah yang maha kuasa…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan. Adapun kalimat “…dengan didorong oleh keinginan luhur…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Moral atau Hukum Etis.

    Alinea IV
    Pancasila sebagai asas – asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai Hukum Filosofis.
    Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut – turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat pancasila) adalah merupakan pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.












    BAB III
    PENUTUP
    A. Kesimpulan
    Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan. Pancasila bahkan merupakan substansi isi inti dari Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum, motivasi, aspirasi, dan cita moral dalam kehidupan bangsa Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran, yang disebut Pancasila. Pancasila tidak lain adalah pembahasan pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi konsepsi pancasila sebagai dasar Negara.
    Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dijabarkan dalam ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, bicara Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah bicara tentang ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Mengharuskan untuk meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945.

    B. Saran
      Sebaiknya pemerintah memperbaiki kebijakan tentang system ketatanegaraan Republik  Indonesia. Agar peraturan tidak berdampak negative terhadap bangsa Indonesia. Setidaknya siswa, mahasiswa, maupun masyarakat luasbisa mengenal dan melaksanakan dan mematuhi peraturan tentang ketatanegaraan karena peraturan sangat penting untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.


No comments:

Post a Comment

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

  KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...