Tuesday, January 3, 2017

KHAMAR DAN NARKOTIKA

KHAMAR DAN NARKOTIKA
وحدثنا محمد بن المثنى ، ومحمد بن حاتم ، قالا : حدثنا يحيى وهو القطان ، عن عبيد الله ، أخبرنا نافع ، عن ابن عمر ، قال : ولا أعلمه إلا عن النبي صلى الله عليه وسلم ، قال : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya :          Dari Nabi Saw , beliau bersabda : Setiap yang memabukkan itu adalah Khamar, Dan setiap Khamar itu Hukumnya Haram.[1]
            Sebelum kita membahas masalah khamar dan narkotika, apakah kalian tahu apa itu khamar ? apa saja yang dinamakan  khamar ? dan apa hukumnya khamar ?  bagaimana konsep khamar itu ? dan apa itu narkotika ? apakah narkotika itu juga dinamakan khamar ?
            Jadi kita harus mengetahui apa itu khamar terlebih dahulu , Menurut pendapat beberapa ulama ,  khamar adalah sesuatu yang bisa memabukkan yang dilarang oleh agama. Sedangkan  Menurut para sahabat, Sayyidina Umar bin khattab mengatakan “ Khamar yaitu  semua yang bisa memabukkan dan bisa menutup akal “  dan  menurut  imam Syafi’i “ khamar yaitu semua yang memabukkan”[2].
            Allah swt telah menjelaskan tentang  Khamar Di dalam Al’Qur’an pada surah (QS. Al Maidah : 90)  yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
            Sesuatu  bisa dinamakan khamar adalah   minuman yang memabukkan dari sari air buah atau anggur yang bisa memabukkan, karena sari buah bisa mengaburkan akal dan mengganggu konsentrasi.[3]
            Semua yang  bisa memabukkan dan bisa merusak akal juga di namakan khamar. terutama dzat yang dijadikan khamar itu tidak Nampak, meskipun dari roti atau air.[4]
            Dari penjelasan di atas sudah sedikit kita ketahui tentang apa itu khamar dan apa saja yang dinamakan khamar. Khamar dilarang agama karena bisa merusak akal pikiran seseorang yang terus menerus menggunakannya atau mengamalkannya. Jadi hukumnya khamar ini Haram sebagaimana hadist yang di atas tadi “ setiap yang memabukkan hukumnya khamar, dan setiap khamar hukumnya haram “. Dan bagaimana tentang mengkonsumsi khamar dengan jumlah yang sedikit ? . jadi sedikit atau banyak kita meminum khamar atau mengkonsumsinya itu tetaplah dosa karena di antaranya bisa menyebabkan perselisihan antar umat karena bisikan syetan.[5]
            Jadi  meminum khamar sedikit banyaknya itu hukumnya khamar, khamar pada zaman dulu sampai dengan zaman sekarang. Pada abad ini sangat banyak khamar yang bermunculan dengan bermacam-macam jenis.
            Setelah kita membahas masalah khamar, kita akan membahas masalah Narkotika, apa itu narkotika, dan apakah narkotika itu masuk kedalam kategori Khamar ?
            Narkotika berasal dari bahasa yunani “narke” (beku,lumpuh,dungu) , penggunaan narkotika dengan tidak menggunakan aturan yang benar bisa menimbulkan sesuatu yang tidak di inginkan, misalnya kelumpuhan, kedunguan, bahkan bisa menyebabkan kematian.[6]   
            Di waktu dulu Narkotika sering digunakan untuk menghilangkan strees, narkotika itu berasal dari tanaman yang di namakan  papaver somniferum. Apabila narkotika ini dimasukkan kedalam tubuh maka tubuh kita tidak akan merasakan sakit sama sekali bahkan apabila salah satu anggota tubuh kita di potong, maka kita tidak akan merasakan sakit, Narkotika ini bisa mengakibatkan kita kecanduan atau ketergantungan juga dengannya, jadi apabila orang yang sudah terbiasa menggunakannya dan mengamalkannya ketika dia tidak menggunakan maka dia akan merasa sakit.[7] Factor ini membuktikan kalau sudah ketergantungan dengannya.

Narkotika bisa di artikan dengan umum yaitu dzat-dzat yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang karena dzat-dzat itu mengandung unsur-unsur yang mempengaruhi kerja syaraf. Pada mulanya dzat-dzat ini hanya digunakan untuk pengobatan medis, dzat ini sangat bermanfaat dalam dunia kedokteran, akan tetapi sekarang banyak orang yang menyalahgunakan dzat ini yang bisa membuat seseorang ketagihan , kecanduan dan ketergantungan.[8]
            Setelah kita sedikit membahas masalah apa itu narkotika kita akan membahas masalah apa Narkotika juga dinamakan dengan khamar ?  kalau kita memandang dari segi makna khamar adalah  sesuatu yang bisa memabukkan dan bisa merusak system kerja otak itu di namakan khamar ,  jadi kalau kita qiyashkan narkotika itu adalah dzat yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang  (mabuk) dan bisa merusak system kerja syaraf maka kita bisa mengatakn kalau narkoba/narkotika itu sama dengan Khamar.
            Mengkonsumsi alcohol dan sesuatu yang bisa memabukkan itu dapat membuat seseorang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan kesadaran, akibatnya sesuatu yang di kerjakannya  bisa tidak terkontrol, ini bisa menimbulkan kerugian pada diri sendiri yang mengkonsumsinya dan bagi orang lain yang ada di sekitarnya, dan mengkonsumsi narkotika atau yang lebih di kenal dengan narkoba juga termasuk  minuman khamar.[9]
            Narkotika termasuk kategori  khamar karena bisa mengubah kondisi psikologis yang menggunakannya menjadi suasana psikis yang di inginkannya, narkotika dan alcohol ini mengandung deskrutif secara psikis dan fisik individu maupun sosial.[10]
Sudah kita bahas masalah apa itu khamar dan apa itu narkotika, jadi kita simpulkan bahwa  Khamar adalah semua yang memabukkan yang bisa merusak akal . sedangkan narkotika adalah dzat dzat yang bisa menghilangkan kesadaran dan bisa menganggu system kerja otak syaraf.
Semua yang memabukkan dan bisa merusak akal semuanya di katagorikan khamar, terutama dzat yang dijadikan itu dengan bentuk roti atau dari sari buah.
            Khamar dan narkotika Hukum keduanya adalah haram karena bisa merugikan diri sendiri bahkan orang lain.
            Narkotika juga di artikan dengan khamar, karena Narkotika ini bisa membuat orang kehilangan kesadaran dan bisa membuat orang yang  menggunakannya ketagihan dan kecanduan. Pada zaman dulu narkotika dugunakan untuk pengobatan medis , ini sangat bermanfaat bagi dunia kedokteran.
            Penggunakan narkotika dengan tidak memakai aturan , akan menimbulkan sesuatu yang tidak di inginkan , bahkan bisa mengakibatkan kematian.
            Bukan hanya narkotika yang kita kategorikan khamar, tetapi seluruh yang memabukkan di kategorikan khamar dan hukumnya haram misalnya saja seperi yang sekarang kita sering dengar dengan obatan obatan, (zinet, inex ataupun yang lainnya) yang bisa memabukkan dan merusak akal itu kita namakan khamar . dalam bentuk lain juga seperti air tape yang di implemantasikan secara sengaja  untuk diminum dan lem lem yang di dimasukkan kedalam kantong plastik atau sejenisnya untuk menghirup aromanya  juga dinamakan khamar karena bisa membuat orang yang mengkonsumsinya tau menggunakannya bisa menghilankan kesadaran dan merusak syaraf ,system kerja otak dan bisa membuat mabuk itu dilarang oleh agama dan hukumnya Haram.
            Jadi intinya semua yang memabukkan dan merusak akal apapun jenisnya dan bentuknya Itu di kategorikan khamar, mengkonsumsi khamar hukumnya haram dan termasuk dosa besar karena bisa merugikan diri sendiri bahkan merugikan orang yang ada di sekitarnya.




[1] صحيح مسلم  - كتاب الأشربة
 باب بيان أن كل مسكر خمر وأن كل خمر حرام - حديث:‏3828‏
[2] Abu syahidah, kamu hoby tapi agama melarang, Gen mirqat, 2007 ,hal 28
[3] Nabil Thawil, Rahasia Sehat Ala Rasulullah SAW: Belajar hidup sehat melalui hadith-hadith Nabi, mirqat , 2007, hal 123

[4] Syekh fauzi Muhammad,  Hidangan Islami : Ulasan Komprehensif berdasarkan syariat & sains modern, gema insani, 1997, bab 4  hal 73


[5] Beny Harjadi, CAAP JAY: Cukupkan Amalan Agama Pasti Jayalah Akherat Yad, Deepublish, 2014, hal 24
[6] Sains Materi dan Sifatnya Smp kelas 1, penerbit Grasindo oleh Budi Suryatin hal. 59
[7] Seri IPA Kimia 2 SMP Kelas VIII oleh Crys Fajar Partana, M.Si. hal 55
[8] Delik delik yang berada di luar KUHP / Oleh Tina Asmarawati, Ed. 1, Cet.1, Yogyakarta dipublikasikan desember 2014 , hal.92 dan 93
[9] Pendidikan Agama Islam untuk kelas XI SMK/Bachrul Ilmi : Ahmad Dimyati,Anan (ed.). –Ed. 1 –Cet. 1.-Bandung : Grafindo Media Pratama , 2008. Hal.109C
[10] Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Sistem Operasional ; penulis, Muhammad Syakir Sula;   penyunting, Harlis Kurniawan .-cet. 1.- Jakarta : Gema Insani Press, 2004. Hal. 375 dan 376

No comments:

Post a Comment

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

  KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...