KHAMAR DAN NARKOTIKA
وحدثنا محمد بن المثنى ، ومحمد بن حاتم ، قالا : حدثنا يحيى وهو القطان ، عن عبيد
الله ، أخبرنا نافع ، عن ابن عمر ، قال : ولا أعلمه إلا عن النبي صلى الله عليه وسلم
، قال : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya : Dari Nabi Saw ,
beliau bersabda : Setiap yang memabukkan itu adalah Khamar, Dan setiap Khamar
itu Hukumnya Haram.[1]
Sebelum kita membahas masalah khamar dan
narkotika, apakah kalian tahu apa itu khamar ? apa saja yang dinamakan khamar ? dan apa hukumnya khamar ? bagaimana konsep
khamar itu ? dan apa itu narkotika ? apakah narkotika itu juga dinamakan khamar
?
Jadi
kita harus mengetahui apa itu khamar terlebih dahulu , Menurut pendapat
beberapa ulama , khamar adalah sesuatu
yang bisa memabukkan yang dilarang oleh agama. Sedangkan Menurut para sahabat, Sayyidina Umar bin
khattab mengatakan “ Khamar yaitu semua
yang bisa memabukkan dan bisa menutup akal “
dan menurut imam Syafi’i “ khamar yaitu semua yang
memabukkan”[2].
Allah
swt telah menjelaskan tentang Khamar Di
dalam Al’Qur’an pada surah (QS. Al
Maidah : 90) yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesuatu bisa dinamakan khamar adalah minuman
yang memabukkan dari sari air buah atau anggur yang bisa memabukkan, karena
sari buah bisa mengaburkan akal dan mengganggu konsentrasi.[3]
Semua
yang bisa memabukkan dan bisa merusak
akal juga di namakan khamar. terutama dzat yang dijadikan khamar itu tidak
Nampak, meskipun dari roti atau air.[4]
Dari
penjelasan di atas sudah sedikit kita ketahui tentang apa itu khamar dan apa
saja yang dinamakan khamar. Khamar dilarang agama karena bisa merusak akal pikiran
seseorang yang terus menerus menggunakannya atau mengamalkannya. Jadi hukumnya
khamar ini Haram sebagaimana hadist yang di atas tadi “ setiap yang
memabukkan hukumnya khamar, dan setiap khamar hukumnya haram “. Dan
bagaimana tentang mengkonsumsi khamar dengan jumlah yang sedikit ? . jadi
sedikit atau banyak kita meminum khamar atau mengkonsumsinya itu tetaplah dosa
karena di antaranya bisa menyebabkan perselisihan antar umat karena bisikan
syetan.[5]
Jadi meminum khamar sedikit banyaknya itu hukumnya
khamar, khamar pada zaman dulu sampai dengan zaman sekarang. Pada abad ini
sangat banyak khamar yang bermunculan dengan bermacam-macam jenis.
Setelah
kita membahas masalah khamar, kita akan membahas masalah Narkotika, apa itu
narkotika, dan apakah narkotika itu masuk kedalam kategori Khamar ?
Narkotika
berasal dari bahasa yunani “narke” (beku,lumpuh,dungu) , penggunaan narkotika
dengan tidak menggunakan aturan yang benar bisa menimbulkan sesuatu yang tidak
di inginkan, misalnya kelumpuhan, kedunguan, bahkan bisa menyebabkan kematian.[6]
Di
waktu dulu Narkotika sering digunakan untuk menghilangkan strees, narkotika itu
berasal dari tanaman yang di namakan papaver
somniferum. Apabila narkotika ini dimasukkan kedalam tubuh maka tubuh kita
tidak akan merasakan sakit sama sekali bahkan apabila salah satu anggota tubuh
kita di potong, maka kita tidak akan merasakan sakit, Narkotika ini bisa
mengakibatkan kita kecanduan atau ketergantungan juga dengannya, jadi apabila
orang yang sudah terbiasa menggunakannya dan mengamalkannya ketika dia tidak
menggunakan maka dia akan merasa sakit.[7]
Factor ini membuktikan kalau sudah ketergantungan dengannya.
Narkotika bisa di artikan dengan umum yaitu
dzat-dzat yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang karena dzat-dzat itu mengandung
unsur-unsur yang mempengaruhi kerja syaraf. Pada mulanya dzat-dzat ini hanya
digunakan untuk pengobatan medis, dzat ini sangat bermanfaat dalam dunia kedokteran,
akan tetapi sekarang banyak orang yang menyalahgunakan dzat ini yang bisa
membuat seseorang ketagihan , kecanduan dan ketergantungan.[8]
Setelah
kita sedikit membahas masalah apa itu narkotika kita akan membahas masalah apa
Narkotika juga dinamakan dengan khamar ? kalau kita memandang dari segi makna khamar
adalah sesuatu yang bisa memabukkan dan
bisa merusak system kerja otak itu di namakan khamar , jadi kalau kita qiyashkan narkotika itu
adalah dzat yang bisa menghilangkan kesadaran seseorang (mabuk) dan bisa merusak system kerja syaraf
maka kita bisa mengatakn kalau narkoba/narkotika itu sama dengan Khamar.
Mengkonsumsi
alcohol dan sesuatu yang bisa memabukkan itu dapat membuat seseorang yang
mengkonsumsinya bisa kehilangan kesadaran, akibatnya sesuatu yang di kerjakannya bisa tidak terkontrol, ini bisa menimbulkan
kerugian pada diri sendiri yang mengkonsumsinya dan bagi orang lain yang ada di
sekitarnya, dan mengkonsumsi narkotika atau yang lebih di kenal dengan narkoba
juga termasuk minuman khamar.[9]
Narkotika termasuk kategori khamar karena bisa mengubah kondisi
psikologis yang menggunakannya menjadi suasana psikis yang di inginkannya,
narkotika dan alcohol ini mengandung deskrutif secara psikis dan fisik individu
maupun sosial.[10]
Sudah kita bahas masalah apa itu khamar dan apa
itu narkotika, jadi kita simpulkan bahwa Khamar adalah semua yang memabukkan yang bisa
merusak akal . sedangkan narkotika adalah dzat dzat yang bisa menghilangkan
kesadaran dan bisa menganggu system kerja otak syaraf.
Semua yang memabukkan dan bisa merusak akal
semuanya di katagorikan khamar, terutama dzat yang dijadikan itu dengan bentuk
roti atau dari sari buah.
Khamar dan narkotika Hukum keduanya
adalah haram karena bisa merugikan diri sendiri bahkan orang lain.
Narkotika
juga di artikan dengan khamar, karena Narkotika ini bisa membuat orang
kehilangan kesadaran dan bisa membuat orang yang menggunakannya ketagihan dan kecanduan. Pada
zaman dulu narkotika dugunakan untuk pengobatan medis , ini sangat bermanfaat
bagi dunia kedokteran.
Penggunakan
narkotika dengan tidak memakai aturan , akan menimbulkan sesuatu yang tidak di
inginkan , bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Bukan
hanya narkotika yang kita kategorikan khamar, tetapi seluruh yang memabukkan di
kategorikan khamar dan hukumnya haram misalnya saja seperi yang sekarang kita
sering dengar dengan obatan obatan, (zinet, inex ataupun yang lainnya) yang
bisa memabukkan dan merusak akal itu kita namakan khamar . dalam bentuk lain
juga seperti air tape yang di implemantasikan secara sengaja untuk diminum dan lem lem yang di dimasukkan
kedalam kantong plastik atau sejenisnya untuk menghirup aromanya juga dinamakan khamar karena bisa membuat
orang yang mengkonsumsinya tau menggunakannya bisa menghilankan kesadaran dan
merusak syaraf ,system kerja otak dan bisa membuat mabuk itu dilarang oleh
agama dan hukumnya Haram.
Jadi
intinya semua yang memabukkan dan merusak akal apapun jenisnya dan bentuknya
Itu di kategorikan khamar, mengkonsumsi khamar hukumnya haram dan termasuk dosa
besar karena bisa merugikan diri sendiri bahkan merugikan orang yang ada di
sekitarnya.
باب بيان أن كل مسكر خمر وأن كل خمر حرام - حديث:3828
[3] Nabil Thawil, Rahasia
Sehat Ala Rasulullah SAW: Belajar hidup sehat melalui hadith-hadith Nabi, mirqat , 2007, hal 123
[4] Syekh fauzi Muhammad, Hidangan Islami : Ulasan Komprehensif
berdasarkan syariat & sains modern, gema insani, 1997, bab 4 hal 73
[5] Beny Harjadi, CAAP
JAY: Cukupkan Amalan Agama Pasti Jayalah Akherat Yad, Deepublish, 2014, hal 24
[8] Delik delik yang berada di luar KUHP / Oleh Tina
Asmarawati, Ed. 1, Cet.1, Yogyakarta dipublikasikan desember 2014 , hal.92 dan
93
[9] Pendidikan Agama Islam untuk kelas XI SMK/Bachrul
Ilmi : Ahmad Dimyati,Anan (ed.). –Ed. 1 –Cet. 1.-Bandung : Grafindo Media
Pratama , 2008. Hal.109C
[10] Asuransi Syariah (Life and General)
: Konsep dan Sistem Operasional ; penulis,
Muhammad Syakir Sula; penyunting,
Harlis Kurniawan .-cet. 1.- Jakarta : Gema Insani Press, 2004. Hal. 375 dan 376
No comments:
Post a Comment