Disini akan dilbagikan makalah/tulisan secara online yang sudah dipersentasikan semasa kuliah dan digunakan untuk para mahasiswa untuk belajar dan terus belajar
Saturday, January 28, 2017
Hukum keluarga UIN ANTASARI
Ini adalah Mahasiswa Akhwalus Syakhsiyyah atau yang kita kenal dengan sebutan mahasiswa Hukum Keluarga. dari Salah satu Perguruan tinggi yang ada di kalimantan Selatan, Yaitu Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang Terletak di Jl Ahmad yani km 4,5
ini hanya satu Lokal . Masih ada 3 Lokal lagi,
Peminat jurusan ini Mayoritasnya adalah Lulusan Pondok pesantren bahkan ada juga yang lulusan SMA/SMK dan MAN
Ketua Jurusan saat ini dipimpin Oleh Ibu Yusna Zaidah
Tuesday, January 24, 2017
Instagram saya
Follow ig : dzakirmuzarama
https://www.instagram.com/dzakirmuzarama/
coment folbck bray https://www.instagram.com/dzakirmuzarama/
https://www.instagram.com/dzakirmuzarama/
coment folbck bray https://www.instagram.com/dzakirmuzarama/
Thursday, January 12, 2017
Pancasila dalam ketatanegaraan
- BAB IPEMBUKAANa. Latar BelakangPancasila merupakan landasan dan dasar Negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih sangat banyak anggota-anggotanya dan sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam setiap Pancasila. Padahal jika membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD ’45 dan UUD ’45 oleh para pendiri dan pembentuk Negara Republik Indonesia.Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari Ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.Untuk itulah dalam makalah ini kami member judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia.”b. Rumusan MasalahDalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu:A. Apa pengertian dari Pembukaan UUD sebagai tata tertib hukum tertinggi?B. Apa maksud dari Pembukaan UUD sebagai syarat adanya tertib hukum di Indonesia?C. Apa maksud dari Pembukaan UUD sebagai pokok kaidah fundamental?D. Nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis apa saja yang terkandung dalam pembukaan UUD?c. TujuanA. Untuk mengetahui makna Pembukaan UUD sebagai tata tertib hukum tertinggiB. Untuk mengetahui maksud dari Pembukaan UUD sebagai syarat adanya tertib hukum di IndonesiaC. Untuk mengetahui maksud dari Pembukaan UUD sebagai pokok kaidah fundamentalD. Untuk mengetahui nilai hukum tuhan, nilai hukum kodrat, dan nilai hukum etis apa saja yang terkandung dalam pembukaan UUDBAB IIPEMBAHASANa. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum TertinggiPembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis Undang-Undang Dasar maupun dasar tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan Undang-Undang 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan peraturan-peraturan lainnya.Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI. Kedudukan UUD 1945, berkaitan erat dengan tertib hukum Indonesia dan memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :o Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.o Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah (Notonagoro, 1974: 45)b. Syarat Adanya Tertib Hukum IndonesiaDi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia adac. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok KaidahPokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan tercipta dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :Ø Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.Ø Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.Ø Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”Ø Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental ( fundamental norm ).Nilai – nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, dan III terkandung nilai – nilai Hukum Kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan Hukum Tuhan dan Hukum Etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.Hal itu dapat dirinci sbb:Alinea IKalimat “..kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa”..adalah merupakan hak moral, dan oleh karena sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu hak kodrat.Alinea II“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.Alinea kedua sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama. Penegasan asas persatuan ini ditemukan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 19945,” juga terkandung dalam Pokok Pikiran pertama yang termuat dalam penjelasan resmi diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7. cita-cita bangsa dan Negara tentang “kemamkmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Secara luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh unsure kodrat manusia.Alinea IIIKalimat “…atas berkat rahmat allah yang maha kuasa…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan. Adapun kalimat “…dengan didorong oleh keinginan luhur…”adalah merupakan suatu pengakuan adanya Hukum Moral atau Hukum Etis.Alinea IVPancasila sebagai asas – asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah filsafat hukum disebut sebagai Hukum Filosofis.Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut – turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi Negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat pancasila) adalah merupakan pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.BAB IIIPENUTUPA. KesimpulanPancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan. Pancasila bahkan merupakan substansi isi inti dari Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum, motivasi, aspirasi, dan cita moral dalam kehidupan bangsa Indonesia memuat empat pokok-pokok pikiran, yang disebut Pancasila. Pancasila tidak lain adalah pembahasan pasal UUD yang merupakan penjabaran atau implementasi konsepsi pancasila sebagai dasar Negara.Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dijabarkan dalam ketentuan UUD 1945. Oleh karena itu, bicara Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah bicara tentang ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945. Mengharuskan untuk meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945.B. SaranSebaiknya pemerintah memperbaiki kebijakan tentang system ketatanegaraan Republik Indonesia. Agar peraturan tidak berdampak negative terhadap bangsa Indonesia. Setidaknya siswa, mahasiswa, maupun masyarakat luasbisa mengenal dan melaksanakan dan mematuhi peraturan tentang ketatanegaraan karena peraturan sangat penting untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
Saturday, January 7, 2017
Ponpes Al falah Putra Banjarbaru
Pondok Pesantren Alfalah Putra
km 23 Landasan Ulin Banjarbaru Kalimantan Selatan
Di sini saya sekolah untuk menuntut ilmu agama dengan waktu tempuh belajar selama 7 tahun, berbagai rasa di dapat, mulai dari senang, sedih, bahagia , eh semuanya bercampur, di sini saya belajar ilmu agama seperti fiqih , tasawuf, faraid, tafsir, dan banyak lagi berbagai ilmu agama
sedangkan ilmu umumnya seperti Ipa, ips , bahasa indonesia dll, itu untuk sekolah umumnya yang di laksanakan siang hari setelah masuk jam sekolah pondok.
saya mendapatkan teman yang berbeda beda asal daerah , suku , warna kulit ada yang putih sampai ada yang hampir tidak terlihat lagi hahaha, canda aja sobat wkwk...........
di pondok ini pula saya memakan apa yang dimakan para pejuang pejuang dahulu, yaitu ayam turkey , yang makna banjarnya " IWAK KARING'"
semua lulusan pondok pesantren ini pasti mengenal apa itu makanan legend Ayam turkey
pondok ini sudah banyak menghasilkan alumnus almunus yang berbakat, bertalenta bahkan sudah terkenal di pelosok pelosok daerah bahkan dimana mana
Pondok ini di bangun oleh Alm KH. Muhammad Tsani
Friday, January 6, 2017
Pengertian Cita Negara
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
perspestif hukum tata negara, pembahasan mengenai konsep negara menjadi penting karena suatu
konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat negara susunannya
mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan – aturan dasar suatu
negara. pancasila merupakan norma dasar yang menjadi pandangan hidup bangsa
indonesi. Secara formal pancasila di tuangkan dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar sekaligus sumber
hukum positif bagi bangsa indonesia.
Dalam hal ini hendak di wujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila dalam
wadah NKRI yang merdeka, bersatu
berdaulatan rakyat dalam suasana kepribadian bangsa yang aman, tentram, tertib
dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat
adan tentram.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Cita Negara dalam UUD 1945 ?
2. Bagaimana Cita Hukum Pancasila, Pembukaan, dan
Penjelasan UUD 1945 ?
3. Apa cita-cita
dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian cita negara dalam UUD 1945
2. Untuk
mengetahui proses yang ada dalam cita hokum pancasila
3. Untuk
mengetahui cita-cita dan tujuan yang berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Cita Negara (Staatsidee)
Kata cita negara ialah terjemahan kata staatsidee. Kata
idee dapat di terjemahkan dengan cita. Cita ialah gagasan, rasa, cipta,
pikiran. Menurut Oppenheim, cita negara yaitu hakikat yang paling dalam dari
negara (de staats diepstewezen), sebagai kekuatan yang membentuk negara (de
statenvormende kraccht). Elemen kunci dari teorinya adalah bahwa kepentingan
umum akan selalu mendahului kepentingan individu dan kelompok. Dari pendapat
tersebut dapat di simpulkan bahwa cita negara ialah hakikat negara yang paling
dalam yang dapat memberi bentuk pada negara atau hakikat negara yang menetapkan
bentuk negara.
Pengertian staatsidee merupakan pengertian penting dalam
pendekatan positivis terhadap hukum konstitusional. Menurut doktrin ini, negara
merupakan sebuah herarki hukum (yang dinamakan norma –norma hukum) dimana
puncaknya disebut staatsidee ( grundnorm, staatfundamentalnorm, atau norma
dasar).
Menurut Nawiasky isi norma dasar ialah norma yang
merupakan dasar (landasan dasar filosofis) bagi pembentukan konstitusi termasuk
norma perubahannya. Hakekat hukum suatu norma dasar ialah syarat bagi
berlakunya suatu konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi.
2. Macam – macam Cita Negara
Menurut soepomo dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945 ada tiga teori atau aliran tentang negara. Pertama, teori
perseorangan (individualistis). Menurut aliran ini negara ialah masyarakat
hukum yang disusun atas kontraknya antara seluruh orang dalam masyarakat itu.
Kedua, teori golongan dari negara (class theory). Negara dianggap sebagai alat dari
sesuatu klasee untuk menindas klasee lain. Letiga, teori integralistik. Menurut
aliran ini, negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau
golongan, tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Aschaper, merinci cita negara menjadi delapan macam yaitu:
1.
Negara Kekuasaan;
2.
Negara Berdasarkan atas hukum;
3.
Negara Kerakyatan;
4.
Negara Kelas;
5.
Negara Liberal;
6.
Negara Totaliter kanan;
7.
Negara Totaliter kiri;
8.
Negara Kemakmuran.
3. Pembahasan Cita Negara di BPUPKI
Upaya perumusan cita kenegaraan dalam UUD 1945 berkembang
pemikiran diantara para anggota BPUPKI dan PPKI bahwa cita kenegaraan yang hendak di bangun secara khas dalam arti tidak meniru
paham individualis-liberalisme yang justru telah melahirkan kolonialisme dan
imperalisme yang harus di tentang, ataupun paham kolektivisme ekstrem seperti
yang di perlihatkan dalam praktik dilingkungan negara – negara
sosialis-komunis.
Asas kekeluargaan atau paham negara integralistik
dilansir pertama kali di indonesia oleh Soepomo untuk menjamin sidang BPUPKI,
tanggal 31 Mei 1945. Menurut pikiran ini, negara bukan dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan seseorang atau golongan melainkan dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan. Yang terpenting dalam
aliran ini ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Selanjutnya Soepomo sejumlah
unsur totaliter atau integralistik asli indonesia, terutama menyangku hubungan
antara pimpinan dengan rakyat. Para pejabat negara ialah pimpinan yang bersatu
jiwa dengan rakyat dan negara, pejabat negara senantiasa wajib memegang teguh
persatuan dan keseimbangandalam masyarakat, yang terpenting dalam aliran ini
ialah penghidupan bangsa seluruhnya.
Kepala rakyat senantiasa memperhatikan gerak gerik dalam
masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya
agar seluruh pertalian batin antara pimpinan dan rakyat senantiasa terpeliara.
Konsekuensinya, khususnya terhadap bentuk atau susunan pemerintah. Menurut
Soepomo apapun bentuk pemerintah (monarki atau republik) dan pimpinan apa saja
(presiden atau raja), yang penting pimpinan harus bersatu jiwa dengan rakyatnya
oleh sebab tiu harus dibentuk sistem badan permusyawaratan supaya senantiasa
mengetahui merasakan rasa keadilan rakyat dan cita – cita rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya
yangsangat terkenal, “ pantja sila”, dimana rumusannya dapat dijadikan landasan
filsafat untuk negara yang mereka kenal dengan (staatsidee). Lima sila
Soekarno, kebangsaan, internasionalisme atau peri kemanusiaan, musyawarah dan
perwakilan,kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Jika di anggap perlu, kata
Soekarno, prinsip –prinsip itu dapat di peras menjadi tiga prinsip,”Gotong
Royong”, yang artinya saling menolong, komotmen “semua untuk semua”. Pada
tanggal 11 Juni 1945 Soepomo menanggalkan negara integralistiknya, ketika itu
beliau menerima saran dari Soekarno dan anggota panitia penyusun UUD lainnya,
agar UUD berdasarkan Preambule UUD yang sudah diterima sidang pleno yakni
Piagam Jakarta.
Pada tanggal 13 Juni 1945, Soepomo yang ditunjuk menjadi
ketua panitia kecil perancang UUD menguraikan dasar – dasar rancangan UUD
didepan panitia perancang UUD antara lain:, mengemukakan tentang kedaulatan
rakyat yang dilakukan oleh badan permusyawaratan rakyat, dalam pembentukan
undang – undang presiden harus semufakat dengan dewan perwakilan rakyat. Selain
itu, atas dasar sistem yang digunakan dalam UUD, maka hak – hak dasar tidak di
masukkan dalam UUD. Pendapat tersebut di tanggapi oleh Bung Hatta, ia
berpendapat ada baiknya dalam salah satu pasal disebut juga hak yang sudah di
berikan kepada tiap warga negara indonesian itu, seperti hak untuk mengeluarkan
suara, berkumpul dan bersidang atau menulis dan lain – lain. Hal tersebut di
realisasikan dalam pasal 28 UUD 1945.
4. Kritik terhadap
gagasan “saatsidee integralistik” Soepomo
Catatan
logeman tahun 1962 berisi kritik – kritiknya terhadap gagasan Soepomo tentang
cita negara integralistik. Logeman mengatakan cita negara integralistik yang di
kemukakan Soepomo pada hakikatnya tidak lain dari pada cita negara organic.
Logeman mempertanyakan, apakah mungkin struktur desa yang agraris dan sebagai
autarkis itu di pindah tangankan ke dalam struktur modern. Dalam mengemukakan
gagasannya tentang kepala negara Indonesia yang mengandung persamaan dengan
kepala desa sebagai orang pertama diantara sesamanya. Selanjutnya menurut
logeman, Soepomo dalam pidatonya tidak menyinggung tentang kedaulatan rakyat.
Kritik
lain di kemukakan oleh Marsilan, menurutnya konsep negara integralistik Soepomo
menganut unsur-unsur ajaran Hegel. Unsur – unsur itu ialah :
1.
Di bidang bentuk negara, Soepomo tidak keberatan negara Indonesia
dipimpin oleh raja, dengan hak turun temurun sekalipun;
2.
Dibidang kedaulatan rakyat, Soepomo tidak menjelaskan letak
kedaulatan rakyat dalam konteks staatsidee-nya;
3.
Di bidang hak – hak warga negara, Soepomo menentang jaminan hak –
hak dasar untuk dicantumkan dalam UUD.
CITA
HUKUM PANCASILA, PEMBUKAAN DAN
PENJELASAN
UUD 1945
A.
CitaHukum (Rechtsidee)Pancasila
Koesnoe menyatakan
bahwa cita hukum itu merupakan nilai hukum yang diramu dalam Kesatuan dengan nilai-nilai
lainnya, yang menunjukan pula sejauhmana fenomena kekuasaan terintgrasi padanya.
Cita hokum itu meliputi segi formalnya, yaitu sebagai suatu wadah nilai-nilai hukum.
Segi material cita hukum adalah sebagai nilai hukum yang telah diramu dalam
satu kesatuan dengan nilai-nilai, fenomena kekuasaan, menurut cita rasa budaya masyarakat
yang bersangkutan.
Cita hukum
bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
Indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa Indonesia tentang hubungan Antara
manusia dan Tuhan, manusia dan sesame manusia serta manusia dan alam semesta yang
berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual didalam masyarakat dan
alam semesta. Secara formal Pancasila dicantumkan dalam pembukaan UUD1945,
khususnya dalam rumusan lima dasar kefilsafatan negara, dan dijabarkan lebih lanjut
dalam Pasal- Pasal UUD tersebut. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai
norma dasar, sebagai sumber hukum positif. Rumusan hokum dasar terdapat pada Pasal-Pasal
UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Penjelasan UUD 1945 sendiri juga telah mengutarakan hal yang serupa, walaupun tidak
menggunakan istilah norma dasar, melainkan dengan menyebutnya sebagai cita-cita
hukum yang terwujud dari Pembukaan UUD 1945.
B.
Pembukaan UUD 1945
Dalam siding tahunan
MPRRI Tahun 1999 ada kesepakatan yang dicapai dalam melakukan perubahan UUD 1945,
antara lain tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena hal itu dipandang sudah final.
Kesepakatan untuk mempertahankan Pembukaan itu sebenarnya adalah salah satu dari
alasan utama dibalik keputusan fraksi-fraksi MPR untuk hanya mengubah UUD 1945.
Hal ini bertalian dengan fakta bahwa pembukaan tidak hanya berisi pernyataan kemerdekaan,
tetapi juga memuat Pancasila, Ideologi negara pemersatu bangsa.
Menurut kajian Komisi
Konstitusi, kesepakatan MPR untuk mempertahankan Pembukaan bukan sekedar didukung
oleh kesepakatan nasional, namun mendapatkan pembenaran dari hal-hal sebagai berikut:
a.
Nilai dan Norma Dasar Negara (Staatsfundamental-norm)
Pembukaan UUD
1945 sangat terkait dengan peristiwa Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
sebagai perjanjian luhur. Kemerdekaan merupakan pintu gerbang kemerdekaan
republic Indonesia sebagai negara berdaulat. Lebih dari itu, wujud konkrit
Proklamasi secara historis Terkait dengan Piagam Jakarta. Mengabadikan
nilai-nilai terpuji bangsa juga dapat menjadi tali batin masyarakat Indonesia
untuk memelihara persatuan dan kesatuan
b.
Visi dan Misi Negara
Kehendak untuk
tidak melakukan perubahan terhadap pembukaan sesungguhnya dikaitkan dengan
dasar dan tujuan berdirinya NKRI. Tujuan tersebut mencakup juridiksi nasional
maupun dimensi internasional. Tujuan juridiksi nasional tidak saja terbatas
dalam memisahan kekuasaan antar lembaga negara. Akan tetapi, hendaknya dapat
diarahkan pada upaya-upaya konkret untuk melindungi dan mensejahterakan segenap
warga negara. Tujuan negara dalam dimensi internasional sertuang dalam sikap
suatu negara untuk mematuhi ketentuan hokum internasional dan perdamaian dunia.
c.
Dasar dan Filsafat Negara (Filosofische Grondslag)
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara befungsi sebagai pengarah dan pemelihara komitmen
kebersamaan, dan persatuan masyarakat Indonesia. Pancaila sebagai acuan dasar
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
Cita Hukum (Rechtsidee)
Pembukaan
mengandung cita hukum dan merupakan hukum tertinggi yang tidak saja mengandung prinsip-prinsip
hukum fundamental, norma-norma dasar. Dengan demikian sebagai sumber hukum
tertinggi ia menjadi acuan yuridis bagi ketentuan hukum yang secara hierarkis berada
dibawah UUD.
C.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Alenia pertama,
menegaskan keyakinan bangsa Indoneisa bahwa kemerdekaan itua adalah hak asasi segala
bangsa dan karena itu segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alenia kedua,
mengambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan
yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indoneisa kedepan pintu gerbang kemerdekaan.
Alenia ketiga, terkait
dengan Proklamasi yang dialamnya memuat pernyataan kemerdekaan Indoneisa sebagai
rahmat atau pemberian Tuhan. Alenia keempat, menentukan dengan jelas mengenai tujuan
negara, dasar negara Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional,
bangunan negara yang hendak dibentuk, dan Dasar Negara atau Pancasila.
D.
Kaitan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh (Pasal - pasal)
Pembukaan dan Batang
tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat dan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal – pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok – pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
UUD (nilai – nilai pancasila).
E.
Penjelasan UUD 1945
Ada dua pendapat
tentang Penjelasan UUD 1945. Pertama, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh
dan Penjelasan (Penjelasan UUD 1945 merupakan bagian resmi yang dan tak terpisahkan
dari UUD 1945). Kedua, UUD terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh saja, sedangkan
Penjelasan UUD 1945 bukanlah merupakan bagian resmi UUD 1945. Pendapat pertama,
didasarkan atas Ketetapan MPRS No. XX Tahun 1966 yang secara tersirat
menyatakan bahwa UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan UUD
1945 yang merupakan Penjelasan autentik.Dalam berbagai hal Penjelasan mengandung
muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula keterangan – keterangan
yang semestinya menjadi materi muatan Batang tubuh maka PAHIII badan pekerja MPR
akhirnya menyepakati dalam melakukan Amandemen UUD 1945, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan,
hal hal normative dalam bagian Penjelasan diangkat kedalam pasal-pasal. Sedangkan
pendapat
Kedua didasarkan atas Pasal II aturan peralihan UUD Negara Republik
Indonesia menyatakan:
“Dengan di tetapkanya prubahan UUD ini, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia terdiri atas Pembukaan dan Pasal - pasal.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari apa yang
telah diuraian diatas dapat disimpulkan bahwa, staatsidee atau norma dasar
merupakan ladasan filosofis bagi pembentukan konstitusi suatu negara. Pancasila
merupakan norma dasar yang dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sekaligus mengungkapkan pandangan Bangsa Indonesia tentang hubungan antara
manusia dan Tuhan, manusia dan sesame manusia
Serta manusia
dan alam semesta yang berintikan keyakinan tentang tempat manusia individual
didalam masyarakat dan alam semesta. Secara formal Pancasila dicantumkan dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam
kenyataannya antara pembukaan UUD 1945 dengan beberapa pasalnya masih banyak
kekurangan, maka harus dilakukannya perubahan terhadap isi UUD 1945.
B.
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Ni’matul.
2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers
rainbownet.blogspot.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa kesehata...
-
BAB I PENDAHULUAN A). Latar Belakang Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh ...
-
KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunianya, Rahmat, dan Hidayahnya yang berupa keseh...